Prihatin Kasus Covid-19, Penggali Kubur TPU Jatisari Dukung “Jateng di Rumah Saja”

  • 04 Feb
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Program “Jateng di Rumah Saja” yang diinisiasi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mendapat dukungan dari penggali kubur di pemakaman khusus Covid-19. Melalui program yang dimulai pada 6-7 Februari mendatang, diharapkan dapat menekan kasus Covid-19.
Hal ini disampaikan seorang penggali kubur Covid-19 di TPU Jatisari, Mijen, Kota Semarang, Maryadi. Menurut pria asal Kabupaten Boyolali, dia mendukung program Jateng di Rumah Saja, karena kasus Covid-19 masih terhitung banyak.
“Kalau program ‘Jateng di Rumah Saja’, saya mendukung, karena untuk mencegah penyebaran (Covid-19),” kata Maryadi di TPU Jatisari Semarang, Kamis (4/2/2021) sore.
Ditambahkan, program Pemprov Jateng itu merupakan usaha untuk mengurangi angka Covid-19. Terlebih, program Jateng di Rumah Saja dilakukan pada Sabtu dan Minggu, di mana pada akhir pekan, biasanya warga yang bekerja banyak yang libur.
Sebagai penggali kubur, dia amat prihatin dengan banyaknya warga yang meninggal dunia karena Covid-19. Sebab jika ada pasien Covid-19 meninggal dunia dan akan dimakamkan di TPU Jatisari, dia harus siaga. Bahkan dalam kondisi malam sekalipun.
Usai ikut membantu menangani pemakaman, Maryadi biasanya tetap merasa khawatir bila nanti tertular Covid-19. Padahal, saat membantu memakamkan, dia telah menerapkan protokol kesehatan.
“Untungnya tidak apa-apa,” kata dia.
Sementara itu, pengelola TPU Jatisari, Warni, mencatat jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dan dimakamkan di TPU Jatisari sejak 2 April 2020 sampai sekarang mencapai 428 orang. Dia berharap, angka kematian akibat virus Corona, dapat ditekan.
Sebagai informasi, Gubernur Ganjar Pranowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan gerakan “Jateng di Rumah Saja”. SE Gubernur itu bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II. Namun, Ganjar membuka peluang pemerintah kabupaten/ kota untuk mengatur sesuai kearifan lokal. (Ak/Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait