Penggunaan Kartu Tani di Jateng Hampir 100 %

  • 05 Feb
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah  melalui Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Jateng menyebut penggunaan kartu tani hampir 100 persen dari yang telah didistribusikan. Hingga saat ini, sudah 2.607.637 kartu yang diterima petani.
Dari data, jumlah petani dalam Sistem Informasi Manajemen Pangan Indonesia (SIMPI) yaitu 2.883.740 orang. Sedangkan Kartu Tani Kartu Tani yang tidak dapat dibagi mencapai  88.591 kartu.
Kartu Tani dapat dibagikan yaitu 2.795.139 kartu, Kartu Tani dalam proses distribusi 187.502 kartu. Sedangkan Kartu Tani diterima petani ada 2.607.637 kartu. Sedangkan Kartu Tani bertransaksi berjumlah 526.441 kartu, dengan prosentase Kartu Tani diterima dan digunakan ada 20,18 persen.
“Jadi, penggunaan kartu tani sudah hampir 100 persen. Petani menebus pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani. Nah, untuk angka 20,18 persen itu sebenarnya yang menggesek, tapi yang lain tetap menunjukkan kartu tani saat menebus pupuk bersubsidi,” ujar Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Jateng Dadang Somantri, Rabu (5/2/2020)
Kendati demikian, pihaknya merencanakan pelaksanaan dan upaya mendorong peningkatan penggunaan Kartu Tani. Tujuannya agar Kartu Tani bisa dipakai dalam penebusan pupuk bersubsidi tahun 2020 di Jawa Tengah.
“Ada rencana pelaksanaan dan upaya mendorong peningkatan Kartu Tani dalam penebusan pupuk bersubsidi.  Antara lain menyelesaikan pembagian Kartu Tani dan memastikan petani menerima Kartu Tani yang sudah aktif atau dapat digunakan untuk transaksi. Dan untuk Kartu Tani yang sudah dibagikan tetapi kartu belum aktif, petugas BRI akan proaktif datang untuk mengaktifkan di lokasi tempat petani dikumpulkan,” lanjutnya.
Pihaknya juga mendorong produsen dan distributor agar menekankan kepada Kios Pupuk Lengkap (KPL), untuk menjual pupuk bersubsidi hanya kepada petani yang membawa Kartu Tani. Tentu itu sebagaimana tertera dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Termasuk juga, pihaknya akan menyampaikan kepada petani bahwa penebusan pupuk subsidi harus dengan menggunakan Kartu Tani.
Dia menjelaskan, pihaknya juga akan meminta produsen dan distributor agar menerapkan sanksi administrasi kepada KPL yang mangkir terhadap ketentuan dalam SPJB secara bertahap.
“Mendorong Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi dan kabupaten/kota agar meningkatkan intensitas monitoring, pembinaan, dan penindakan secara rutin minimal 1 kali tiap tiga bulan, terutama terkait dengan transaksi penggunaan Kartu Tani dan mengawasi tumbuhnya kios pupuk tidak resmi yang menjual pupuk bersubsidi,” terang Dadang lebih lanjut.
Adapun untuk upaya peningkatan penggunaan Kartu Tani tahun 2020 yakni melengkapi data, membagikan Kartu Tani yang sudah aktif, penegasan bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa dijual pada yang memiliki Kartu Tani, dan produsen serta distributor menerapkan sanksi administrasi kepada KPL yang mangkir terhadap ketentuan dalam SPJB.
Pihaknya juga melakukan penyuluhan dan monitoring intensif, meningkatkan SDM penyuluh atau rasionalisasi jumlah penyuluh, dan asistensi secara berkala dari PT BRI Tbk kepada KPL. Dalam kesempatan itu, Dadang juga menuturkan, manfaat Kartu Tani bagi petani yaitu sebagai identitas bagi petani, akurasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Selain juga manfaat lainnya adalah sebagai kartu penerimaan pinjaman bantuan dari tabungan, dan kartu penjualan hasil panen,” paparnya.
Dadang menuturkan ada beberapa kendala yang menyebabkan belum optimalnya penggunaan Kartu Tani. Di antaranya belum adanya aturan yang mengikat dan mewajibkan penebusan pupuk bersubsidi harus menggunakan Kartu Tani. Baik di tingkat petani maupun KPL. Kendala lainnya adalah Kartu Tani yang sudah diterima petani belum semuanya dapat digunakan alias kartu tidak aktif.
Sementara masih adanya petani tidak menggunakan Kartu Tani lantaran Kartu Taninya tidak aktif. Mengingat saat pembagian Kartu Tani, petani tidak hadir secara pribadi. Padahal syarat perbankan untuk aktifasi Kartu Tani haruslah yang bersangkutan sendiri. Petani juga merasa ribet kalau membeli harus membawa Kartu Tani karena belum terbiasa.
“Masih adanya petani yang belum pakai Kartu Tani, juga masih adanya mindset petani belum bisa menerima bila pembelian pupuk dengan Kartu Tani perlu memaksimalkan sosialisasi, KPL masih melayani penebusan pupuk bersubsidi tanpa Kartu Tani perlu aturan yang mewajibkan, peran KP3 dalam pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani belum optimal, dan belum ada ketentuan yang mewajibkan pembelian pupuk menggunakan Kartu Tani,” imbuh dia. (Wk, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait