Pemprov Jateng Fasilitasi Tukar Tanah Kas Desa yang Terkena Proyek Jalan Tol 

  • 13 Aug
  • bidang ikp
  • No Comments

KLATEN – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen memfasilitasi pemerintah desa di Kabupaten Klaten, terkait tukar tanah kas desa yang dilewati proyek jalan tol Solo-Yogyakarta. Namun, pelaksanaannya mesti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Saat sosialisasi di Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Kamis (13/8/2020), Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum Provinsi Jateng, Endro Hudiono menyampaikan, pihaknya berkomitmen membantu pemerintah desa agar mendapatkan haknya. Tentu saja, hal itu harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

“Acuannya adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Lebih lanjut, secara jemput bola Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan Pemkab Klaten agar Pemerintah Desa mendapatkan pemahaman seragam terkait administrasi hal tersebut,” ujarnya.

 

Perlu diketahui, Kabupaten Klaten merupakan daerah yang paling banyak dilewati oleh Proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta. Total sekitar 4.071 bidang di kabupaten yang nantinya terlintasi jalan tanpa hambatan itu. Setidaknya, sekitar 50 desa di Klaten yang tanah kasnya dilewati oleh proyek strategis nasional itu.

 

Hal itu dibenarkan oleh staf Dispermasdes Dukcapil Provinsi Jateng Dica Nugroho. Setelah rampung tahap persiapan pengadaan tanah, secara khusus pihaknya akan menyosialisasikan tahapan tukar menukar kepada seluruh kades di Klaten, yang tanah kasnya terlintasi jalan tol.

 

“Saat ini kita fokus dengan tahapan persiapan sampai terbit penetapan lokasi, rencana dijadwalkan September 2020,” terangnya.

 

Dijelaskan, ada beberapa hal yang harus disiapkan pemerintah desa terkait tukar menukar tanah kas. Di antaranya pembentukan panitia untuk mencari tanah pengganti dan beberapa dokumen terkait yang dipersyaratkan.

 

“Pertama bentuk panitia desa untuk bantu cari tanah pengganti. Kalau sudah dapat tanah pengganti segera ajukan penilaian appraisal yang kemudian disepakati dalam forum Musyawarah desa. Kemudian segera proses administrasinya dengan menyusun rancangan peraturan desa, persetujuan BPD, kelengkapan alas hak dan dokumen pendukung lainnya lalu ajukan kepada gubernur lewat bupati,” ungkap Dica.

 

Ia menambahkan, proses pencarian tanah pengganti bisa dilakukan ketika uang ganti rugi jalan tol telah ditetapkan nilainya, dan instansi pemohon secara resmi bersurat ke desa.

 

“Diharapkan proses di desa dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan, sehingga gubernur dapat segera menindaklanjuti dan memberi persetujuan apabila telah sesuai Permendagri 1/2016,” urai Dica.

 

Ia berpesan, agar pemerintah desa tidak ragu tanah kas desanya akan berkurang akibat jalan tol. Lantaran berdasar pengalaman sebelumnya, tanah pengganti biasanya lebih luas.

 

Kepala Desa Granting Sinung Harjanto, menyambut baik inisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang akan memberikan fasilitasi tersebut. Ia mengatakan, sekitar 5,1 hektare tanah di desanya akan dilintasi jalan tol Solo-Yogyakarta.

 

“Semua yang terlintasi adalah sawah. Ada yang punya warga adapula yang milik perangkat desa,” pungkas Sinung. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait