Pemilu Makin Dekat, Bawaslu Terapkan Strategi Tekan Pelanggaran Netralitas ASN

  • 08 Feb
  • bidang ikp
  • No Comments

BANYUMAS – Untuk menjaga netralitas ASN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas terus melakukan pengawasan. Beberapa strategi dilakukan untuk menekan pelanggaran netralitas ASN.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi, saat Sosialisasi Peraturan Bidang Kepegawaian dan Netralitas ASN, yang digelar di Aula SMAN 2 Purwokerto, Banyumas, Rabu (7/2/2024).

Ditambahkan, strategi yang dilakukan antara lain, membangun konektivitas dan sinergitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen pemerintahan, menggencarkan upaya pencegahan, serta membangun sistem penanganan pelanggaran netralitas ASN yang transparan dan akuntabel.

“Sosialisasi juga perlu terus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Selain itu, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan,” bebernya.

Imam menjelaskan, pada prinsipnya, ASN tidak boleh melakukan tiga hal, yakni tidak boleh menjadi tim kampanye, tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye, dan tidak boleh melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.

Dia menekankan, ASN yang melanggar dapat dikenakan dua sanksi, pidana dan administrasi. Hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Imam menyampaikan, terdapat dua mekanisme penanganan pelanggaran netralitas ASN. Bisa berdasarkan pelaporan yang berasal dari Masyarakat, maupun temuan yang berasal dari badan pengawas.

“Pelaporan dari masyarakat ini bersifat anonim, dan bisa dilakukan melalui WhatsApps. Nantinya laporan dari masyarakat maupun temuan Bawaslu akan dilakukan pengkajian, salah satunya dengan mengundang para pihak untuk melakukan klarifikasi. Kemudian, Bawaslu akan merekomendasikan hasil kajian atau penanganan kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) jika terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN. Bawaslu juga akan meneruskan kepada penyidik kepolsiian, jika terdapat dugaan tindak pidana pemilu atau pemilihan,” ujarnya.

Sementara, perwakilan Inspektorat Provinsi Jateng, Antonius Dwijo Putranto mengingatkan para ASN dan PPPK di lingkungan pemprov, agar menjaga netralitas, salah satunya dengan tidak foto dengan pose yang dapat menunjukkan keberpihakan.

“Kami sangat mengapresiasi untuk SKPD dan badan-badan yang telah melaksanakan ikrar netralitas ASN yang dilakukan setiap apel Senin pagi, dan melaksanakannya dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab,” ujarnya.

Antonius juga meminta seluruh ASN, termasuk para guru SMA/SMK di Jateng, untuk terus menjaga netralitas, tidak hanya sampai pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan berlangsung 14 Februari 2024 mendatang. Tetapi juga saat Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. (Lek/Ul, Diskominfo Jateng)

 

 

Berita Terkait