Pelanggar Protokol Kesehatan di Pasar dan Terminal Bus Pati Disanksi Punguti Sampah

  • 02 Sep
  • bidang ikp
  • No Comments

PATI – Penegakan protokol kesehatan di Keresidenan Pati terus dilakukan. Seperti di Kabupaten Pati, dengan penerapan sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan. Tak tanggung-tanggung, sanksinya adalah memungut sampah yang dibuang di sembarang tempat, dipindah ke tempat sampah.

 

Hal ini tampak dilakukan saat giat razia penertiban masker di sejumlah titik seperti di Terminal Bus Kembang Joyo dan Pasar Soponyono, Rabu (2/9/2020). Razia dilakukan oleh Tim Pemantauan Penegakan Aturan Covid-19 Bakorwil dan Satpol PP Kabupaten Pati, sesuai dengan instruksi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

 

Tim diwakilkan oleh Kasi Pengembangan Ekosistem E-government Dinas Kominfo Jateng Djoko Pamungkas bersama Satpol PP Pati. Mereka melakukan pengecekan warga yang tak memakai masker. Hasilnya, sebagian warga sudah taat memakainya, namun ada warga yang masih abai.

 

Adalah Pandi, warga Kabupaten Rembang. Penumpang bus ini kedapatan tak mengenakan masker dengan alasan lupa. “Lupa. Biasanya pakai kok,” kata Pandi, penumpang bus yang berhenti di Terminal Bus Kembang Joyo Pati.

 

Seketika petugas memberikan sanksi kepada Pandi, dengan memungut sampah yang berserakan di jalan, untuk dimasukkan ke dalam tempat sampah. Dengan rasa sedikit canggung, Pandi memungut sampah. Petugas pun memberikan edukasi terkait pentingnya masker untuk melindungi diri dan orang lain.

 

Aksi penegakan protokol kesehatan juga berlanjut di Pasar Soponyono. Di lokasi yang dipenuhi warung kopi itu, petugas menemukan warga yang masih tak mengenakan masker. Petugas pun memberikan sanksi serupa. Rata-rata mereka beralasan jika tak mengenakan masker lantaran lupa.

 

“Saya lupa bawa masker. Saya bawa masker biasanya,” ujar Karen, warga Pati yang kena hukuman memungut sampah.

 

Kepala Satpol PP Pati Hadi Santosa mengatakan, sampai saat ini pihaknya bersama instansi terkait tak henti-hentinya menerapkan penegakan protokol kesehatan.

 

“Berdasarkan Perbup Nomor 49 Tahun 2020. Masyarakat Kabupaten Pati kami imbau untuk menghindari kerumunan dan selalu menjaga protokol kesehatan,” kata Hadi ditemui di kantornya.

 

Termasuk di antaranya masyarakat hendaknya taat mengenakan masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan. Pihaknya terus menyosialiasasikan protokol kesehatan mengingat masih adanya warga yang kurang sadar dalam menaatinya. Adapun dalam memberikan sanksi bagi pelanggar, Satpol PP mengacu pada Perbup Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru.

 

“Sanksinya, pertama berupa teguran. Kedua, membersihkan sampah,” tandasnya. (Ak/Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait