Niatkan Tak Salat Jumat Karena Selamatkan Banyak Orang

  • 24 Mar
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan tausyiah tentang peniadaan Salat Jumat, di seluruh wilayah Jateng. Putusan ini berlaku untuk 27 Maret 2020.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Umum MUI Jateng Ahmad Darodji, ketika dihubungi via sambungan telepon, Selasa (24/3/2020).
“Iya itu benar. Namun pengurus masjid di seluruh Jateng tetap bisa menyiapkan untuk yang mau Salat Dzuhur. Tapi, tidak Jumatan,” kata Darodji.
Dia menyebut, pelaksanaan salat berjemaah (selain Jumatan) masih mungkin dilakukan. Hanya, dalam praktiknya harus memperhatikan jarak antarjemaah dan ketentuan lain, seperti membawa sajadah sendiri.
Menurut Darodji, putusan untuk meniadakan salat Jumat berdasarkan kasus penyebaran Covid-19 di Jateng, yang semakin menyebar. Selain itu, merujuk pada fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah virus Corona.
Ditambahkan, setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas penanganan Covid-19, diketahui perkembangan wilayah terpapar di Jateng semakin meluas. Hal itulah, yang kemudian menjadi dasar untuk peniadaan Salat Jumat. Di samping dua pertimbangan tersebut, MUI Jateng juga melakukan evaluasi terhadap kegiatan Salat Jumat yang minggu kemarin masih terselenggara. Meski berjalan baik, namun banyaknya jemaah menyebabkan pengaturan jarak antarorang sulit untuk diterapkan.
“Pengganti Salat Jumat, umat tetap Salat Dzuhur, bisa juga ditambah dengan salat-salat sunah. Satu yang penting, niat tidak datang Salat Jumat karena ingin menyelamatkan orang banyak. Niat mengurangi penyebaran (Covid-19),” papar Darodji.
Ia menambahkan, imbauan itu berlaku untuk Jumat pekan ini. Selanjutnya, MUI akan melihat perkembangan dan kondisi wilayah. Darodji meminta umat muslim di Jateng agar memperbanyak ikhtiar dan doa. Seperti, membaca doa qunut nazillah, sebagai upaya tolak bala supaya negeri ini terbebas dari wabah.
“Putusan untuk meniadakan salat Jumat, berlaku untuk tanggal 27 Maret 2020. Untuk Jumat selanjutnya kita melihat perkembangan, dan akan ada tausyiah lagi,” pungkas Darodji.
Sebagai informasi, MUI Jateng mengeluarkan tausyiah bertarikh Selasa 24 Maret 2020 atau 29 Rajab 1441 Hijriyah. Pada surat yang ditandatangani Ketua Umum MUI Jateng KH Ahmad Darodji, Sekretaris KH Muhyidin, dan Ketua Komisi Fatwa KH Ahmad Hadlor Ichsan, membuahkan empat butir tausyiah.
Pengelola masjid dan umat Islam diiimbau untuk tidak menyelenggarakan Salat Jumat berjemaah, pada 27 Maret. Jemaah dapat mengganti ibadah itu dengan Salat Dzuhur di kediaman masing-masing. Tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang. Terakhir, pengurus masjid tidak menyelenggarakan jemaah salat rawatib atau jemaah salat lima waktu. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait