Minimalkan Sengketa, Badan Publik Wajib Respon Cepat Permohonan Informasi

  • 26 Nov
  • bidang ikp
  • No Comments

SALATIGA – Badan Publik didorong selalu merespon cepat seluruh permohonan informasi yang diterima. Tak hanya meningkatkan kualitas pelayanan informasi, respon cepat tersebut diharapkan mampu menimalisasi potensi terjadinya sengketa informasi.

Hal itu ditekankan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi, Moh Asropi, pada Bimbingan Teknis Optimalisasi Kelembagaan PPID, yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, di Hotel Laras Asri Salatiga, Jumat (24/11/2023).

Asropi mengungkapkan, sepanjang 2022, pihaknya telah menerima 160 register sengketa informasi. Sedangkan pada 2023 hingga November, sebanyak 75 register sengketa informasi telah masuk ke Komisi Informasi. Jumlah tersebut, menurutnya, merupakan yang tertinggi dibanding dengan Jawa Barat dan DIY.

Asropi menuturkan, sebagai amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14/2008, Badan Publik wajib membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat, untuk mendapatkan informasi yang diperlukan.

“Konsekuensinya adalah Badan Publik juga harus siap untuk segera memberikan informasi apapun, kecuali jika informasi yang diminta oleh pemohon tersebut masuk ke dalam informasi yang dikecualikan,” ujarnya.

Asropi juga mengingatkan PPID Desa, agar menguatkan kelembagaan, salah satunya dengan meningkatkan kualitas SDM pengelola PPID. Sebab, permohonan informasi yang ditujukan kepada PPID Desa rentan terjadi sengketa informasi, karena banyaknya informasi yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat.

“Salah satunya, karena desa itu mengelola Dana Desa. Hal ini akan memancing masyarakat untuk mengetahui lebih detail, tentang pemanfaatannya,” ujar Asropi.

Komisioner KI Sutarto meminta Badan Publik tidak ragu-ragu untuk segera memenuhi permohonan informasi yang masuk, apabila informasi tersebut masuk ke dalam Daftar Informasi Publik (DIP).

“Kami harapkan setelah permohonan informasi masuk, Badan Publik segera memberikan jawaban. Apalagi jika informasi tersebut masuk ke dalam DIP. Segera berikan, jangan ragu-ragu,” tegasnya.

Untuk itu Sutarto mengingatkan, DIP yang dimiliki oleh PPID harus disusun dengan cermat dan tepat. Demikian pula dengan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), agar tidak menjadi celah untuk mengajukan sengketa informasi.

“DIP dan DIK yang dimiliki oleh PPID pelaksana, harus sesuai dengan DIK dan DIP yang tercatat dalam PPID. Saya pernah menemukan, ada DIK PPID OPD yang tidak sesuai dengan DIK yang ada di PPID Diskominfo,” ujar Sutarto.

Sementara, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bidang Statistik, Hita Yoga Pratyaksa, Kepala Diskominfo Jateng Riena Retnaningrum mengatakan, Bimtek tersebut digelar untuk meningkatkan kapasitas pengelola PPID, agar mampu menyajikan pelayanan informasi yang lebih berkualitas kepada masyarakat.

“PPID tidak hanya tentang penyajian informasi publik secara administratif, tetapi juga menarik di mata audiens dalam mencari dan memahami informasi yang disampaikan,” ujarnya. (WH/Ul, Diskominfo Jateng)

 

 

 

Berita Terkait