Mendapati Penunggak Pajak, Ini yang Ganjar Lakukan

  • 10 Mar
  • bidang ikp
  • No Comments

JEPARA – Menyosialisasikan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bersama Tim Penggerak PKK di Gedung Wanita, Jepara, Selasa (10/3/2020), Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendapati sejumlah orang menunggak pembayaran pajak kendaraannya. Bahkan ada yang menunggak hingga empat tahun.
Seperti Ismawati asal Jepara, yang mengaku empat tahun belum membayar pajak kendaraan. Dia beralasan, pengurusan pajak terkendala status kepemilikan kendaraan, yang masih bernomor polisi Jakarta. Dia sempat berniat untuk membaliknamakan kendaraan tersebut. Namun, karena harus ada KTP pemilik asli, dengan prosedur yang mesti dilalui, dia memilih untuk membiarkan saja status kendaraannya.
“Lagian motor ini tidak pernah saya bawa ke kota,” ujarnya.
Berbeda dengan yang disampaikan Linda. Istri Kepala Desa Trengguli Kecamatan Bangsri ini juga menunggak pajak salah satu kendaraan roda duanya, dengan alasan lupa. Dia juga tidak mengerti jumlah pajak kendaraan yang mesti dibayarnya.
“Biasanya yang membayar suami saya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, gubernur yang juga Ketua Pembina TP PKK Provinsi Jawa Tengah itu mengingatkan agar mereka segera membayar tunggakan pajaknya. Apalagi, pemerintah telah memberikan kelonggaran pembebasan denda dan bea balik nama kendaraan hingga 16 Juli 2020 mendatang.
Dia pun meminta kedua ibu yang belum membayar pajak kendaraannya agar menyosialisasikan pembayaran pajak itu, terutama bagi diri mereka sendiri. Bahkan Ganjar mengambil kaca bedak dari salah satu peserta sosialisasi, dan meminta keduanya berbicara dengan orang yang berada di kaca tersebut.
“Tolong sampaikan kepada masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotornya. Sampaikan salam saya juga kepada Bu Isnawati, bilang agar membayar pajak,” ujarnya.
Ketua TP PKK Provinsi Jawa Tengah Atikoh Ganjar Pranowo menyampaikan, pemerintah provinsi menggandeng kader dan TP PKK untuk menyosialisasikan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, sekaligus membantu menagih, karena mereka sudah terbiasa melebur di masyarakat. Bahasa yang digunakan pun bahasa masyarakat sehingga diharapkan lebih mengena.
“Sosialisasikan dulu pembayaran pajak ini melalui pertemuan di kecamatan, kelurahan, atau dasa wisma. Baru kemudian door to door untuk menyampaikan surat pemberitahuan tunggakan pajak,” tandas Atikoh. (Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait