Masyarakat Diminta Kritis Atas Siaran TV dan Radio

  • 25 Sep
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah meminta agar masyarakat selalu kritis terhadap isi siaran yang disiarkan stasiun televisi dan radio. Sikap kritis penting karena masyarakat adalah konsumen yang selalu disasar oleh lembaga penyiaran dalam memproduksi konten.

Saat menjadi pembicara dalam acara Literasi Media di Temanggung, Jumat (22/9), Komisioner KPID Jawa Tengah Rofiuddin menyampaikan sikap selalu kritis dari masyarakat akan mendorong perbaikan dunia penyiaran di masa mendatang. Sebab, jika masyarakat kritis maka lembaga penyiaran juga akan selalu hati-hati dalam membuat konten siaran.

Ditambahkan, radio maupun televisi merupakan pihak yang memroduksi siaran. Mereka membuat maupun membeli banyak program siaran seperti berita, talkshow, sinetron, film, musik, dan lain sebagainya. Jika sebuah program banyak ditonton, TV/radio bersangkutan berpeluang mendapatkan iklan.

“Sarana untuk mengetahui program disukai atau tidak adalah melalui rating,” katanya.

Hasil rating itu, kata Rofiuddin, dijadikan patokan untuk para pengiklan. Hasil rating itu juga yang dijadikan pedoman bagi stasiun TV untuk meneruskan atau menghentikan sebuah program siaran.

“Masalahnya, bukan hanya mutu program siaran yang dijadikan ukuran melainkan banyaknya pemirsa. Sehingga ada kalanya banyak siaran tak bermutu yang terus menerus diproduksi lembaga penyiaran,” kata Rofiuddin.

Menurutnya, lembaga penyiaran memiliki dua misi, yaitu misi ideal seperti pendidikan, informasi, kontrol sosial dan hiburan. Di sisi lain, lembaga penyiaran juga ada yang punya misi pragmatis, seperti lembaga penyiaran dijadikan sebagai alat untuk bisnis mengeruk keuntungan. Bahkan, ada juga lembaga penyiaran yang dijadikan sebagai alat politik dan alat kampanye pribadi maupun kelompoknya.

Untuk itulah, Rofiuddin berpesan agar publik hati-hati dan kritis terhadap isi siaran yang disebarkan lembaga penyiaran. Bagi masyarakat yang menemukan isi siaran tidak baik, dipersilakan untuk mengadu ke KPID Jawa Tengah. Beberapa kanal sudah disediakan antara lain:Email: kpid.jatengprov.go.id atau kpidjateng@yahoo.com, call center: 024-8448608, fax: 024-8448610, dan SMS pengaduan: 081326026000.

KPID Jawa Tengah juga menghimbau agar pengelola lembaga penyiaran tidak menyalahgunakan izin frekuensi yang sudah diberikan. Lembaga penyiaran harus berfungsi sebagaimana amanat dalam UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Jurnalis Radar Semarang (Group Jawa Pos) di Temanggung, Ahsan Fauzi menambahkan saat ini masyarakat dihadapkan pada tantangan era kecepatan informasi yang luar biasa. Hal itu tidak saja terjadi di Indonesia, bahkan di seluruh dunia sehingga informasi bisa menyebar sangat cepat.

“Karena arus informasi sangat cepat maka kita harus bisa cerdas dalam bermedia,” kata Ahsan Fauzi.

Jika masyarakat tidak cerdas dan kritis mengonsumsi media, akan terombang-ambing arus informasi. Sebab, informasi yang beredar tidaklah selalu valid dan sesuai fakta yang sebenarnya. Tidak sedikit informasi yang mengandung kebohongan atau hoax.

Bahkan informasi hoax itu tidak saja bisa beredar di media sosial/ media internet tapi juga bisa disebarkan oleh media mainstream atau konvensional, termasuk radio dan televisi. Ahsan menyebut ada sebuah stasiun televisi yang pernah menyebarkan berita hoaks karena mengejar kecepatan pemberitaan.

“Akibatnya, pemirsa terkecoh dengan informasi itu,” kata Ahsan. (KPID/ Diskominfo Jateng)

Berita Terkait