Lebih dari 50% Badan Publik Jateng Cukup Informatif

  • 06 Dec
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Upaya peningkatan keterbukaan informasi publik di Provinsi Jawa Tengah mulai menunjukkan hasil positif. Setelah satu dasawarsa sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, lebih dari 50% badan publik pemerintah provinsi Jawa Tengah termasuk dalam kategori cukup informatif.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah, Ir Arief Boedijanto MSi, pada acara Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Penguatan Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Aula Kantor Diskominfo Jawa Tengah, Rabu (5/12). Menurutnya, sebanyak 23 SKPD Provinsi Jawa Tengah berhasil meraih nilai di atas 71 pada penilaian mandiri oleh PPID Pembantu.

Nilai tersebut, imbuh Arief, merupakan batas rerata capaian total indikator PPID Pembantu di seluruh badan publik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Hasil ini juga diimbangi oleh 20 dari 35 pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Tengah. Lebih dari separuh PPID Utama di kabupaten/ kota berhasil meraih nilai di atas rerata capaian penilaian total indikator yakni 77,94.

“Secara rerata sudah baguslah, meski belum hijau semua. Ada yang perlu ditingkatkan,” ujar Arief.

Dikatakan, hasil tersebut merupakan penilaian awal dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya, penilaian dilakukan melalui visitasi dan uji publik hingga pada puncaknya nanti akan diberikan penghargaan keterbukaan informasi publik untuk SKPD Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah kabupaten kota se Jawa Tengah.

Menanggapi hasil tersebut, Suwarno, salah satu peserta rapat dari RSJD Soejarwadi Klaten, menyarankan agar pemeringkatan badan publik dilakukan dengan kategorisasi zona. Yakni zona merah untuk kurang informatif, kuning untuk cukup informatif, dan hijau untuk informatif.

“Sejak tahun 2013 sampai sekarang 2018 memang ada peningkatan signifikan dalam pelayanan publik oleh masing-masing badan publik. Sehingga mungkin (ke depan) arah kita mulai kita ubah, artinya tidak ke arah peringkat I, II, dan III, tapi bagaimana pemeringkatan itu didasarkan pada tiga zona. Harapannya nanti seluruh badan publik kabupaten dan kota di Jawa Tengah nantinya termasuk dalam kategori zona hijau alias informatif,” ujar Suwarno.

Peningkatan pelayanan publik ini diamini akademisi FIB Undip Dr Amirudin, yang menjadi narasumber acara tersebut. Menurutnya, layanan informasi publik di Jawa Tengah sudah cukup kuat dan didukung penuh dengan kebijakan pemerintah daerah. Dukungan tersebut diwujudkan dengan dimasukkannya keterbukaan informasi publik sebagai salah satu unsur reformasi birokrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah tahun 2018-2023.

“Saya lihat di dalam RPJMD 2018 sampai 2023 sudah ada indikator makronya yang bisa menjadi rujukan kegiatan layanan, yaitu IRB (Indeks Reformasi Birokrasi) yang di tahun 2023 nanti targetnya 83%,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai komisioner Komisi Informasi Pusat tersebut.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Sosiawan menyoroti banyaknya informasi yang membuat masyarakat kesulitan membedakan antara informasi yang benar dengan informasi hoaks atau palsu. Untuk itu, setiap badan publik wajib menyajikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Setiap badan publik diharapkan mampu menerapkan konsep keterbukaan informasi publik dalam setiap pelaksanaan kegiatannya, memberikan akses yang mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dapat dipercaya, sehingga dapat turut berpartisipasi dalam pembangunan.

“Secara umum, pada tahun 2018 ini pelaksanaan pelayanan publik di Provinsi Jawa Tengah sudah baik. Untuk ke depannya, kinerja badan publik harus terus ditingkatkan, sebab untuk mewujudkan e-government tidak mungkin tanpa adanya transparansi dan tata kelola informasi yang baik” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Tengah yang diwakili Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi, Akhmad Syaifillah ATD MT menyampaikan, saat ini Provinsi Jawa Tengah sedang mengembangkan open data yang berbasis pada single data sistem (SDS). Ia mengingatkan kepada seluruh peserta rakor keberhasilan open data dan SDS dipengaruhi oleh ketersediaan data dan informasi dari masing-masing sektor maupun wilayah. Oleh karena itu, diperlukan kontribusi data yang valid dan berkesinambungan dari masing-masing PPID Pembantu SKPD dan BUMD, serta PPID Utama pemerintah kabupaten/ kota se-Jawa Tengah.

Penulis : Tn/ Wr, Diskominfo Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait