Langkah Awal Transparansi, Pahami Klasifikasi Infomasi Publik

  • 28 Nov
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Pemahaman mengenai klasifikasi informasi publik serta ringkasan informasi menjadi fokus utama yang disampaikan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Slamet Haryanto, kepada seluruh peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Pelayanan Data dan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, di Hotel @Hom Semarang, Rabu (27/11/2019). Pemahaman itu sekaligus menjadi langkah awal perwujudan transparansi informasi.

Menurutnya, dengan memahami penglasifikasian informasi publik dan ringkasan informasi yang disajikan dalam Daftar Informasi Publik (DIP), PPID Utama Kabupaten/ Kota diharapkan dapat meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat terkait keterbukaan informasi publik.

Dijelaskan, saat ini belum semua PPID Utama di Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah memahami dengan tepat apa dan bagaimana seharusnya mekanisme penyusunan DIP. Sehingga, masih ada DIP yang rinciannya tidak detil dan cenderung ambigu bagi para pemohon informasi.

“Terdapat catatan-catatan kecil terkait penyusunan DIP yang dilakukan oleh kabupaten/ kota se-Jawa Tengah, yakni ringkasan informasi yang harus detil, antara judul informasi dan ringkasan informasi harus berbeda, kemudian soal retensi waktu itu menjadi penting, lalu berkaitan dengan SKPD mana yang menguasai dokumen tersebut,” beber Slamet.

Untuk itu, imbuhnya, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah terus melakukan pendampingan edukatif tentang prosedur penyusunan DIP, mulai dari pengumpulan dokumen atau informasi yang dikuasai PPID untuk dituangkan pada DIP hingga penglasifikasian informasi publik.

Senada dengan Slamet, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah yang diwakili Kepala Bidang Statistik Arief Boedijanto menegaskan, PPID Utama Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah adalah institusi utama yang bertugas memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Karenanya, PPID Utama wajib menyampaikan informasi kepada publik secara transparan terkait kegiatan, program, dan kebijakan instansi.

“Maka, Bapak-Ibu semua berperan penting dalam mengedukasi dan memahamkan masyarakat tentang capaian-capaian pembangunan maupun kebijakan-kebijakan pemerintah,” ujar Arief.

Ditambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi kontribusi positif yang telah diberikan oleh seluruh PPID Utama di Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dalam memberikan pelayanan informasi publik. Berbagai upaya perwujudan keterbukaan informasi publik oleh PPID Utama Kabupaten/Kota dan PPID Utama Provinsi Jawa Tengah terbukti telah membuahkan hasil positif, yakni dengan perolehan predikat informatif untuk yang kedua kalinya bagiĀ  Provinsi Jawa Tengah. Penghargaan tersebut diberikan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin kepada Gubernur Ganjar Pranowo dalam Penghargaan Tata Kelola Informasi Publik pada 21 November 2019 lalu. (Ai/Tn, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait