KPID Jangan Hanya Jadi Wasit Lembaga Penyiaran

  • 30 Dec
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) diharapkan tidak hanya menjadi wasit bagi lembaga penyiaran. Tetapi juga harus memikirkan agar lembaga penyiaran bisa tetap eksis di era modernisasi saat ini.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah M Soleh menyampaikan, pihaknya kerap menerima keluhan dan masukan dari beberapa kelompok masyarakat, khususnya dari asosiasi radio di Jawa Tengah. Di era sekarang, sejumlah radio saat ini mengeluhkan kondisinya yang hidup segan mati tak mau.
“Beberapa radio posisinya saat ini sedang sangat sulit. Bahkan, untuk membiayai operasional sudah sangat sulit. Sehingga, KPID diharapkan bukan hanya menjadi semacam wasit, tetapi bisa memberikan solusi agar lembaga penyiaran bisa tetap hidup,” ujarnya saat Dialog Interaktif Rekrutmen Anggota KPID Jateng Periode 2020-2023, di Studio Mini Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (30/12/2019).
Menurut Soleh, perkembangan penyiaran pada revolusi industri 4.0 lebih cepat dari yang diperkirakan masyarakat dan praktisi media. Dulu, banyak orang yang terkenal karena keberadaan televisi maupun radio. Tapi sekarang ini justru sejumlah orang sudah dikenal dulu melalui media sosial atau youtube, baru mereka tampil di televisi.
“Melihat fenomena perubahan pada masyarakat, apabila kita tidak ikut melakukan perubahan akan tergilas oleh perubahan itu sendiri. Masyarakat yang masuk dalam kategori milenial tidak seperti zaman dulu yang mengidolakan televisi dan radio saja. Bahkan kalau ditanya saat ini, mau jadi dokter atau insinyur, justru mereka menjawab mau jadi  Youtuber,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Tim Seleksi Rekrutmen Anggota KPID Jateng Periode 2020-2023 Amir Machmud membeberkan rencana perekrutan komisioner tersebut. Menurutnya, meski tim seleksi sudah terbentuk, namun persyaratan menjadi komisioner merupakan produk bersama Timsel dan Komisi A DPRD Jawa Tengah. Nantinya, diharapkan dapat terpilih anggota KPID yg terbaik, berkompeten, inspiratif, dan bijak dalam mengambil keputusan. Karena KPID berperan sebagai lembaga penyiaran yang mempunyai tanggung jawab sosial kuat untuk memunculkan jurnalisme inspiratif.
“Beberapa tahapan akan dilalui calon anggota KPID, antara lain seleksi administrasi, pembuatan makalah, tes kompetensi, wawancara, hingga uji publik. Karena ukuran calon anggota KPID dinilai dari kompetensi. Nanti kita lihat apakah peserta bisa memimpin KPID dengan baik. Mampukah dia bekerja sama dan bisakah mengambil keputusan dengan cepat. Itu yang kemudian kita nilai,” bebernya.
Amir menambahkan, calon yang terlihat menonjol saat kompetensi tes tertulis belum tentu akan melenggang mulus. Karena dari rangkaian tes akan tampak bagaimana sifat dan karakter calon.
Praktisi Penyiaran Amiruddin menambahkan, tugas KPID 70 persennya menyangkut konten. KPID harus mempu menggaransi publik agar peradaban dapat berjalan dengan baik. Sebab, KPID merupakan wujud peran serta masyarakat dalam memberikan aspirasi di dunia penyiaran. (Fh/Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait