Keterbukaan pun Bisa Minimalkan Penyimpangan

  • 01 Mar
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Keterbukaan informasi tak sekadar terbuka, tapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Keterbukaan pun bisa meminimalisasi penyimpangan dan penyelewengan.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Sosiawan menyampaikan pihaknya terus mendorong badan publik agar membuka akses informasi kepada masyarakat. Apalagi, kebutuhan dan kepentingan publik merupakan tolak ukur kinerja, bagaimana pelayanan dilakukan oleh badan publik.

Dia mengutip perkataan salah satu Hakim Agung Amerika Serikat yang mengatakan sunshine is the best disinfectant, sinar matahari sesungguhnya bukan sekedar menerangi sisi- sisi gelap dari dunia, tetapi menjadi pembasmi kuman yang paling efektif.

“Sesuatu yang terbuka tidak hanya membuat semuanya jelas dan pasti tetapi juga sesungguhnya mengurangi penyimpangan, penyelewengan atau hal-hal yang tidak sesuai prosedur. Keterbukaan informasi pun tidak sekadar terbuka, tapi juga bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya saat pembukaan FGD Peningkatan Informasi Berbasis Open Data dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik, di Aula Kampus Sumbing BPSDMD Provinsi Jawa Tengah, belum lama ini.

Wakil Ketua Komisi Informasi Jateng Zainal Abidin Petir menambahkan, keterbukaan informasi mengenai pelayanan di sektor kesehatan, penting bagi masyarakat. Semua rumah sakit harus memilik PPID sebagai pejabat pengelola informasi untuk memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat.

“PPID berkewajiban untuk menyusun daftar informasi publik yang berisi seluruh informasi yang berada dibawah penguasaan badan publik, untuk memudahkan masyarakat saat mencari informasi dan mengetahui informasi apa saja yang dikuasai oleh Badan Publik. Daftar informasi publik tersebut harus diumumkan ke dalam website resmi badan publik dan diperbarui secara berkala,” tegasnya.

Menurutnya, dalam website resmi rumah sakit, juga harus tersedia informasi mengenai pendaftaran online, informasi mengenai ketersediaan tempat tidur, BPJS, layanan pengaduan masyarakat dan sejenisnya.

“Berikan informasi yang selengkap-lengkapnya, agar masyarakat tahu dan memaksimalkan pelayanan,” pungkasnya.

Sementara itu Wakil Direktur RSUD Dr Margono Soekardjo Purwokerto Yunita D Suminar menyampaikan, rumah sakit sebagai badan publik yang memberikan pelayanan kesehatan, berkewajiban memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Sebab, informasi tidak mungkin dijelaskan satu-satu kepada pasien yang datang, biayanya segini, hak dan kewajiban pasien, dan sebagainya.

Karenanya, harus ada sarana untuk menyampaikan informasi mengenai seluruh informasi yang berkaitan dengan pelayanan yang diberikan rumah sakit, melalui banner, website atau media lainnya.

“Dengan orientasi pelayanan publik maka publik harus nyaman, publik harus di nomor satukan dari segala aspek, dinyamankan mulai dari entry point, dari awal masuk pasien. Sehingga masyarakat tidak bingung ketika masuk rumah sakit,” tandas Yunita. (Wr/ Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait