Kepala SMAN/SMKN/SLB Diminta Laporkan Harta Kekayaan

  • 16 Jan
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Dampak peralihan kewenangan pengelolaan SMAN, SMKN dan SLB ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2017 lalu, kini kepala SMAN, SMKN maupun SLB diminta menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Sosialisasi e-LHKPN dilangsungkan di Ruang Multimedia SMA Negeri 3 Semarang, Selasa (16/1).

Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widiarto SSos MSi menyampaikan sosialisasi e-LHKPN yang diikuti seluruh Kepala SMAN, SMKN, dan SLB se-Jawa Tengah yang diprakarsai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut, dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 700/10 Tahun 2017 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kepala SMAN/SMKN dan Kepala SLB merupakan Wajib Lapor baru yang notabene baru pertama kali melaporkan harta kekayaan.

“Dalam keputusan gubernur tersebut, tertera jika Kepala SMAN/ SMKN/ SLB di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga termasuk wajib lapor HKPN. Jadi, para kepala sekolah ini diharapkan mulai melaporkan harta kekayaannya kepada negara,” ujarnya.

Ditambahkan, manfaat pelaporan harga antara lain, sebagai bentuk penanaman sifat keterbukaan dan tanggung jawab sebagai penyelenggara negara. Selain itu juga sebagai sarana kontrol masyarakat, kerapihan administrasi dokumen harta, untuk menghindari fitnah, serta menguji integritas mereka.

Dhoni menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 07/ 2005, periode posisi harta yang dilaporkan sesuai dengan periode perubahan jabatan. Artinya, posisi harta saat menjabat kali pertama hingga memangku jabatan baru atau pensiun. Penyampaian LHKPN bisa berdasarkan periode perubahan jabatan atau disebut pelaporan khusus, yakni saat penyampaian LHKPN kali pertama menjabat atau pensiun dengan batas waktu penyampaian paling lambat tiga bulan setelah menjabat atau pensiun.

“LHKPN juga disampaikan secara berkala atau periodik, yakni setahun sekali dengan batas waktu penyampaian paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya. Kami berharap semua kepala sekolah dapat menyampaikan laporannya. Apalagi, penyampaian LHKPN sekarang sudah lebih mudah melalui e-LHKPN,” tandasnya. (Ul, Diskominfo Jateng)

Foto : Inspektorat Jateng

 

 

Berita Terkait