Kemenkopolhukam Serap Aspirasi Soal Penyiaran

  • 22 Feb
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Pihak Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI berkunjung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Kamis (22/2). Kedatangan tim yang diketuai Kepala Bidang Media Massa dan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Beben Nurpadilah, untuk menyerap informasi sebagai bahan pembahasan revisi Undang-undang Penyiaran.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Lembaga Penyiaran Publik RRI Semarang dan TVRI Semarang. Acara dimoderatori oleh Sekretaris Dinas Kominfo Jawa Tengah Ratna Dewajati.

Beben menyatakan saat ini revisi Undang-Undang Penyiaran masih dalam pembahasan di DPR. Beben mengakui revisi UU Penyiaran sudah diinisiasi cukup lama. Selama bertahun-tahun usulan revisi sudah mencuat. Namun hingga kini revisi UU Penyiaran belum bisa disahkan. Beberapa isu krusial antara lain soal digitalisasi. Beben berharap revisi UU Penyiaran bisa segera diselesaikan. Apalagi, penyiaran dari analog ke digitalisasi adalah sebuah keniscayaan.

Ketua KPID Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo menyatakan dalam revisi UU Penyiaran, kepentingan publik harus diakomodasi. Sehingga isi siaran yang tersebar ke publik bisa memberikan manfaat. Selain itu eksistensi media lokal juga harus dijaga mengingat selama ini lembaga penyiaran lokal sangat sulit eksis. Penyebabnya perputaran uang iklan tersedot ke media-media nasional yang ada di Jakarta.

Budi juga meminta agar kewenangan KPI dan KPID diperkuat. Budi mengaku pernah mendengar jika dalam revisi UU Penyiaran ini, kewenangan perizinan akan diberikan secara penuh ke Kementerian Kominfo. KPI/KPID hanya diberi wewenang untuk mengawasi isi siaran.

“Kami ingin agar KPI/KPID tetap diberi wewenang secara maksimal, baik dalam proses perizinan maupun pengawasan isi siaran. Sebab, KPI/KPID adalah lembaga perwakilan publik yang mengawal dunia penyiaran,” kata Budi.

Perwakilan TVRI Jawa Tengah Saudi menyatakan lembaga penyiaran yang dikelolanya berkomitmen untuk netral, berimbang dan menunaikan fungsi informasi dan pendidikan. Terlebih, saat Pilkada 2018 ini.

“Dalam pemberitaan Pilkada 2018, kami akan terus menerus netral dan obyektif,” katanya.

Sekretaris Dinas Kominfo Jawa Tengah Ratna Dewajati berharap agar segera ada kepastian soal status kelembagaan KPID. Sebab, status kelembagaan itu sangat penting untuk menjadi regulasi penganggaran KPID. (Diskominfo Jateng)

Berita Terkait