Kebocoran Data Bisa Dituntut Pidana

  • 01 May
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Saat ini banyak masyarakat dibuat bingung dengan registrasi simcard. Masyarakat takut kalau tidak registrasi akan diblokir. Tapi kalau registrasi apakah datanya dijamin aman?

Pertanyaan itu mencuat dari salah satu peserta Workshop Pembekalan Kader Pemuda Mitra Kamtibmas Tahun 2018, di Pesonna Hotel Semarang, Senin (30/4). Berseliwerannya informasi seputar registrasi simcard berdampak pada sejumlah masyarakat yang masih meragukan kebijakan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Dadang Somantri meminta masyarakat tak ragu untuk meregistrasikan nomor telepon selularnya. Sebab, data dari masyarakat langsung masuk ke database Kementerian Komunikasi dan Informatika RI maupun Kementerian Dalam Negeri RI. Keamanannya pun dijamin perundangan yang berlaku.

“Jika ada kebocoran data, bisa dituntut pidana. Ini bentuk perlindungan negara,” bebernya.

Kendati begitu, imbuhnya, masyarakat juga mesti menjaga kerahasiaan identitasnya, dengan tidak meng-upload atau memberikan nomor identitas, seperti nomor KTP maupun KK kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Dalam kesempatan itu, Dadang terus mengingatkan para generasi muda agar tak mudah terpengaruh maraknya hoaks maupun ujaran kebencian (hate speech). Mereka juga diminta tidak menyebarkan berita yang tidak jelas sumber maupun kebenarannya.

“Ketika mendapatkan berita, hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan cek atas kebenaran berita. Ini sangat penting dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran hoaks dan hate speech. Apabila kebenaran berita masih diragukan, jangan disebarkan ke orang lain,” terangnya.

Diterangkan, ujaran kebecian pada kontennya tidak selalu menggunakan kata ‘benci’. Perlu ketelitian dan kehati-hatian masyarakat dalam menganalisis informasi yang diperoleh. Sebab ujaran kebencian bisa berdampak luas, mulai dari menimbulkan konflik, kerugian material dan korban manusia, merendahkan orang lain bahkan hingga pemusnahan kelompok (genosida). Untuk itu, biasakan menyaring informasi sebelum sharing kepada orang lain.

Saat ini, kata Dadang, pemerintah terus melakukan upaya mengatasi hate speech, salah satunya dengan membuka kanal aduan konten negatif. Selain melalui website trustpositif.kominfo.go.id, email aduankonten@mail.kominfo.go.id kini masyarakat juga dapat menyampaikan melalui whatsapp ke nomor 08119224545. (De/ Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait