Juli 2018, Terapkan SPSE Versi 4.2

  • 14 May
  • bidang ikp
  • No Comments

Wonosobo – Sistem Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (SPSE) yang efisien dan efektif merupakan bagian penting dalam upaya pengelolaan keuangan negara. Melalui sistem tersebut akan lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas pembelanjaan uang negara.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah yang diwakili Kepala Bidang e-Government Muhammad Agung Hikmati menyampaikan, penerapan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa menunjukkan keseriusan pemerintah mewujudkan pelaksanaan barang/ jasa yang transparan, profesional dan akuntabel. Sehingga, anggaran yang digunakan lebih efektif, efisien, serta tepat sasaran.

“Saat ini SPSE bisa dilakukan secara e-tendering atau e-purchasing. E-purchasing menyangkut tata cara pembelian barang/ jasa melalui sistem katalog elektronik,” terang Agung pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi SPSE Versi 4, Aplikasi Spamkodok Versi II, dan e-Katalog Daerah, di Ruang KRT Mangoenkoesoemo, Kantor Setda Kabupaten Wobosobo, Senin (14/5).

Agung menjelaskan mulai Juli 2018 mendatang, pemerintah sudah mesti menggunakan SPSE versi 4.2, yang merupakan pengembangan SPSE versi 4.1. Jika pada versi 4.1 belum mengintegrasikan dengan e-RUP, melalui sistem terbaru ini sudah mengintegrasikan e-RUP. Selain itu, pada versi 4.1 dokumen pengadaan berbentuk microsoft word, sehingga membutuhkan waktu lama untuk proses pencetakan. Hal itu diatasi dengan konversi dokumen pengadaan yang pada versi 4.2 sudah berbentuk pdf.

“Perbedaan lainnya, pada versi 4.1 penyediaan registrasi ulang masih melalui aplikasi EPI. Sedangkan versi 4.2 penggunaan akun sudah terdaftar di SPSE. Untuk itu, SPSE versi 4.2 sudah harus diterapkan pada Juli 2018. Kita harus lakukan tindakan percepatan untuk mengejar kemajuan aplikasi zaman now,” terangnya.

Ditambahkan, dengan pemberlakuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, proses pengadaan langsung, penunjukan langsung, kontes dan sayembara, pelaksanaan e-lelang cepat, dan pengelolaan sikap akan mengacu pada kebijakan e-procurement nasional. Sebab,kebijakan e-procurement nasional memiliki fitur baru yang lebih lengkap. Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pun sudah harus terbentuk tahun depan, mengingat domain pengadaan barang/ jasa idealnya ada pada UKPBJ.

Untuk upaya tindak lanjut di daerah, Agung meminta agar UKPBJ segera diimplementasikan pada seluruh LPSE kabupaten/ kota. Sehingga pengadaan barang dan jasa dapat berjalan dengan cepat, benar dan dapat dipertanggungjawabkan. (Fh/ Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait