Jika Terus Melanggar, Memungkinkan Dikenai Hukuman Lebih Berat

  • 03 Sep
  • bidang ikp
  • No Comments

TEGAL – Hukuman edukatif diterapkan oleh Pemkot Tegal dan Pemkab Tegal, menyikapi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Seperti yang terlihat di Pasar Langon dan Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal. Para pelanggar diharuskan bernyanyi, untuk menebus kesalahan tak memakai masker. Kebanyakan dari pelanggar beralasan lupa membawa masker.

 

Kasatpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan, pihaknya melakukan razia masker secara rutin ke tempat-tempat keramaian yang disinyalemen terdapat banyak pelanggar. Tidak hanya melibatkan petugas internal satuan polisi pamong praja, kegiatan itu juga menggandeng kepolisian dan TNI.

 

“Hukuman yang diberikan, bertujuan memberikan efek jera, agar warga selalu memakai masker di tempat umum. Kalau denda (berupa uang) belum kita berikan. Namun ke depan jika ada yang melanggar berkali-kali memungkinkan akan dikenai hukuman lebih berat,” tegas Hartoto, ditemui di ruangannya, Kamis (3/9/2020).

 

Ia tak menampik, hingga hari ini masih ditemukan warga yang enggan bermasker. Namun demikian jumlahnya tidak banyak. Menurut data Satpol-PP Kota Tegal, pada Agustus 2020 jumlah pelanggar protokol kesehatan yang tak memakai masker mencapai 655 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 393 orang pelanggar berasal dari dalam Kota Tegal, sementara 262 orang sisanya, berasal dari luar daerah. Sementara, pada Juni 2020, jumlah pelanggar mencapai 1.627 orang. Sebanyak 1.068 orang berasal dari dalam kota, sisanya berasal dari luar daerah Kota Tegal.

 

Terpisah, anggota Satpol PP Kabupaten Tegal Titin Hayati menyebut pihaknya menerapkan sanksi edukatif terhadap pelanggar. Jika ada yang ketahuan tak memakai masker, mereka akan diberi pengetahuan tentang bahaya Covid-19. Ia menyebut, kegiatan razia terus dilakukan untuk menggugah kesadaran warga mematuhi protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker.

 

“Kebanyakan yang tertangkap, mengaku lupa (menggunakan masker). Padahal mereka sebenarnya sudah mengetahui fungsi dari masker,” ujarnya saat ditemui setelah merazia warga di Pasar Pepedan Kabupaten Tegal.

 

Seorang pelanggar protokol kesehatan, Abdul Jamil (52) mengaku lupa tidak membawa masker saat menarik becak. Padahal, biasanya ia mengalungkannya di leher. Hal serupa dikatakan Subhan.

 

Wong lupa, biasanya kan saya bawa. Ini tadi gugup (tergesa-gesa). Kalau masker itu buat nyegah biar tidak penyakitan Covid itu lho,” ujar Jamil yang biasanya menarik becak di Pasar Pepedan. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait