Jateng Validasikan Data “Backlog” Kepemilikan Rumah Secara Digital

  • 27 May
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah, memvalidasikan pendataan backlog kepemilikan rumah (kekurangan kepemilikan rumah/ selisih jumlah kepala keluarga dengan jumlah rumah) secara digital. Hal itu sebagai indikator untuk mengukur jumlah kebutuhan rumah, khususnya kepemilikan rumah masyarakat.
Kepala Bidang Perumahan Disperakim Jateng Sri Wiharnanto menjelaskan, validasi data backlog kepemilikan rumah merupakan langkah pemeriksaan ulang, untuk memastikan data backlog yang tersedia di dalam basis data, telah sesuai kriteria yang ditetapkan dan telah sesuai kebenarannya dengan kondisi di lapangan.
“Oleh karenanya dalam Rapko (Rencana Aksi Perubahan Kinerja Organisasi) ini akan dilakukan pendataan dan validasi database backlog secara digital, melalui pengembangan menu pada Sistem Informasi Perumahan (Simperum) yang dimiliki oleh Disperakim Provinsi Jawa Tengah,” kata Wiharnanto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/5/2021).
Selain itu, lanjutnya, nantinya validasi tersebut juga dapat digunakan secara langsung hingga pemerintah desa/ kelurahan, agar diperoleh hasil atau data backlog perumahan yang akurat, akuntabel, serta lebih tepat sasaran.
Aplikasi Simperum Disperakim Jateng, teran Wiharnanto, merupakan aplikasi beralamat url https://simperum.disperakim.jatengprov.go.id/. Simperum merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan data pada aplikasi Basis Data Terpadu (BDT)/Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, yang memuat data-data perumahan.
Diakui, aplikasi Simperum pada awalnya masih sebatas pada pendataan permasalahan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Saat ini akan dikembangkan untuk melakukan pendataan bagi keluarga yang belum memiliki rumah (backlog kepemilikan rumah),” bebernya.
Wiharnanto mengatakan, mulai tahun ini, penanganan backlog perumahan dapat dilakukan melalui aplikasi Simperum. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 05 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, dinyatakan, data yang digunakan dalam pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah DTKS yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.
Di Provinsi Jawa Tengah sebagaimana Data DTKS pada 2020, terdapat 419 ribu masyarakat miskin yang belum memiliki rumah (backlog kepemilikan rumah untuk masyarakat miskin). Data tersebut menunjukkan masih banyak masyarakat miskin yang belum memiliki rumah, dan hal tersebut berbanding lurus dengan belum tersedianya data yang secara detail hingga by name by address, yang dapat menunjukkan jumlah backlog rumah di provinsi ini.
“Tujuan yang diharapkan adalah didapatkan database backlog yang valid dan tepat sasaran di Provinsi Jawa Tengah hingga by name by address,” imbuh dia.
Sedangkan, sasaran yang diharapkan dari validasi data backlog secara digital adalah  penambahan menu pendataan validasi database backlog perumahan di dalam menu aplikasi Simperum. Selain itu, tersedianya data dan informasi database backlog perumahan yang valid di Provinsi Jawa Tengah. Untuk tahap awal, tujuh desa di Kabupaten Kendal menjadi pilot project pendataan tersebut. (Ak/Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait