Jangan Sembarangan “Upload” KK atau KTP

  • 06 Nov
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Masyarakat diminta tak latah mengunggah Kartu Keluarga atau KTP ke media sosial maupun media lain yang bisa diakses banyak orang. Hal itu untuk mencegah penyalahgunaan data oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah Dadang Somantri mengungkapkan diberlakukannya registrasi kartu prabayar sejak 31 Oktober lalu dengan menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), menimbulkan berbagai reaksi, baik yang pro maupun kontra. Tidak sedikit pula berita hoax yang membuat masyarakat khawatir data yang mereka kirimkan akan disalahgunakan.

Untuk itu, Dadang meminta masyarakat tak terhasut oleh pihak-pihak yang sengaja mempengaruhi masyarakat dan menggagalkan registrasi kartu prabayar dengan berbagai kepentingan. Pasalnya, registrasi tersebut justru melindungi masyarakat, khususnya mempersempit kriminalitas melalui media siber maupun meminimalisasi persebaran berita atau informasi hoax.

Diakui, sebelum registrasi dengan nomor KK dan NIK ini, masyarakat yang hendak mengaktifkan nomor prabayar juga telah diminta untuk melakukan registrasi dengan memasukkan nomor KTP. Tapi, dalam pelaksanaannya data apa pun yang dimasukkan, nomor tetap bisa teraktivasi. Berbeda dengan registrasi saat ini, di mana masyarakat tak lagi bisa memasukkan data asal-asalan.

“Sebab, data yang dimasukkan akan ditelusuri dan diverifikasi berdasarkan data yang ada di Kementerian Dalam Negeri RI. Jika tidak sesuai, registrasi tidak akan dapat dilakukan. Ini justru perlindungan bagi masyarakat,” bebernya, saat diwawancara Tim Liputan Zona Kampus Cakra Semarang TV dan Berita Kampus Kompas TV Jateng, di ruang kerjanya, Senin (6/11).

Kendati begitu, Dadang juga meminta agar masyarakat berhati-hati terhadap identitas yang dimiliki. Jangan sembarangan mengunggah data, khususnya nomor KK dan NIK di media apa pun. Dikhawatirkan data yang diunggah secara terbuka tersebut akan dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“KTP atau KK jangan sembarangan di-scan, difoto, terus di-upload di media apa pun. Saking senangnya, data malah di-upload di WA. Data itu khawatirnya bisa dipakai orang,” tegas mantan Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah itu.

Ditambahkan, jika masyarakat mendapati ada pihak yang menggunakan datanya, dapat melaporkan kepada pihak berwenang. Pasalnya, pelaku penyalahgunaan data tersebut dapat dikenakan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait