Jangan Bebani Calon dengan Cara Konyol

  • 10 Jan
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Pemungutan suara pemilihan kepala daerah, termasuk Pemilihan Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati/Wali Kota di tujuh wilayah se-Jawa Tengah secara serentak semakin dekat. Bahkan saat ini sejumlah pasangan calon sudah mendaftarkan diri.

Terkait hal tersebut, saat apel pagi yang diselenggarakan di Halaman Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Rabu (10/1), Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Tengah Dadang Somantri menegaskan kepada jajarannya untuk netral menghadapi pilkada. Tak hanya saat kampanye maupun pemungutan suara, namun sejak penetapan pasangan calon kepala daerah.

Ditambahkan, ketentuan yang mengikat PNS pada pelaksanaan pilkada sudah jelas. Yakni, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang Disiplin PNS. Tidak hanya dilarang ikut deklarasi atau kampanye, sejak ditetapkan sebagai calon, para PNS dilarang berfoto dengan para calon, memberikan kode-kode dengan jari, dan sebagainya. Sanksi terhadap pelanggarannya pun sudah jelas, mulai sanksi hukuman disiplin sedang hingga berat.

Karena itu, dia meminta jajarannya, termasuk pekerja harian lepas (PHL) agar berpikir, bersikap dan bertindak cerdas. Jangan sampai terlibat dalam pencalonan kepala daerah, baik disengaja atau tidak, dengan menghadiri kegiatan deklarasi atau pertemuan politik yang melibatkan calon kepala daerah, mengajak dan mengarahkan, bahkan kampanye mendukung salah satu pasangan calon, termasuk, aktivitas di media sosial.

Diakui, saat ini tak sulit menjatuhkan calon dengan mendiskreditkan PNS. Sudah semestinya setiap PNS dan PHL menaati aturan yang berlaku, agar pelaksanaan Pilkada di Jawa Tengah berjalan baik, tanpa kampanye hitam, berita hoax, dan sebagainya.

“Para ASN tolong bertindak cerdas. Kita punya hak pilih, tapi jangan berikan beban pada calon yang kita pilih dengan cara konyol. Tahan diri, boleh berpendapat tapi hati-hati. Jangan sampai ada kalimat untuk mengarahkan, mengajak, bahkan kampanye,” tegas Dadang.

Sebagai pegawai Diskominfo yang juga penyampai informasi kepada publik, dia tak berhenti mengingatkan agar jajarannya terus berhati-hati menyampaikan informasi kepada masyarakat. Seluruh informasi yang keluar harus disaring dengan baik. Jangan sampai mem-blow up berita yang kurang baik, tidak pantas, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Maka mari kita sama-sama belajar, buka telinga, buka mata, dan tentu saja dengan hati. Termasuk informasi, saring dengan baik, jangan sampai mem-blow up berita yang kurang baik, kurang pantas. Jaga diri, kendalikan jempol ketika pegang gadget, buka medsos,” tandasnya.

Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2018 dilakukan untuk Pemilihan Gubenur Jawa Tengah, Pemilihan Bupati Banyumas, Temanggung, Kudus, Karanganyar, Tegal, Magelang, dan Wali Kota Tegal.

Tahapan Pilkada Serentak 2018 :

  • Penyerahan syarat dukungan peseorangan : 22-26 November 2017
  • Pendaftaran paslon : 8 – 10 Januari 2018
  • Verifikasi paslon : 10 – 16 Januari 2018
  • Penetapan paslon : 12 Februari 2018 (penyerahan surat cuti)
  • Pengundian dan pengumuman nomor urut : 13 Februari 2018
  • Pengajuan sengketa pencalonan (paling lama tiga hari sejak Keputusan KPU ditetapkan)
  • Kampanye : 15 Februari 2018 – 23 Juni 2018
  • Debat publik : 15 Februari 2018 – 23 Juni 2018
  • Masa tenang dan pembersihan alat peraga : 24 – 26 Juni 2018
  • Pemungutan dan penghitungan suara 27 Juni 2018
  • Rekapitulasi suara : 28 Juni 2018 – 9 Juli 2018
  • Penetapan paslon terpilih tanpa sengketa (setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara)
  • Sengketa hasil (mengikuti jadwal MK)
  • Penetapan paslon terpilih pascaputusan MK (paling lama tiga hari setelah putusan MK)

(Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait