Hindari Penularan Covid-19, Pegawai Pemprov Kerja Online dari Rumah

  • 17 Mar
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Meminimalisasi penularan Covid-19 di instansi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan sistem agar pegawainya berkantor dari rumah secara online.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap, dalam minggu ini protokol pelaksanaan work from home telah siap.
“Terkait kesiapan pegawai kami bekerja secara online dari rumah, BKD (Badan Kepegawaian Daerah), kami sedang menyiapkannya. Nanti dipilih mana yang bisa kerja dari rumah, mana yang langsung (berkantor) terkait pelayanan untuk masyarakat,” tuturnya, Selasa (17/3/2020).
Ganjar yakin pegawainya bisa menerapkan sistem tersebut. Apalagi untuk mereka yang bekerja di belakang meja.
“Setiap hari saya koordinasi dengan bupati atau wali kota lewat chat. Untuk mengurangi pertemuan dan sebaran Covid-19, saya rasa teknologi tersebut bisa dilakukan,” imbuh Ganjar.
Terpisah, Kepala BKD Provinsi Jateng Wisnu Zaroh mengaku sistem tersebut siap dilaksanakan di Jawa Tengah. Hal itu, untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, terkait penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya mencegah Covid 19 di instansi pemerintah.
“Intinya iya, kita akan laksanakan. Kalau suratnya sudah selesai hari ini, maka Rabu (18/3/2020) siap dilaksanakan,” jelasnya.
Terkait detil pelaksanaannya, Wisnu menyebut sudah dimatangkan. Ia berharap, momentum adanya kasus Covid 19, menjadi kesempatan untuk mengaplikasikan hal itu. Kendati begitu, bukan berarti kantor akan kosong. Sedikitnya 30 persen pegawai setiap hari mesti ada di kantor, sehingga pelayanan kepada masyarakat tak terganggu. Sisanya bisa melakukan kerja dari rumah atau tempat lain, yang kemudian dibuat dalam sistem shift.
“Akan tetapi, kepala dinas harus tetap berkantor. Aturan kerja dari rumah itu tidak berlaku bagi tujuh rumah sakit di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” tegasnya.
Selain itu, mereka yang bertugas dari rumah harus tetap berkomunikasi intens dengan atasan, melalui sambungan telepon atau jejaring pesan singkat.
Perlu diketahui, kebijakan tersebut telah disahkan melalui Surat Edaran Nomor 965/932, yang ditandatangani secara elektronik oleh Pj Sekda Jateng Herru Setiadhie, per tanggal 17 Maret 2020. Tujuan kebijakan itu, untuk menghindarkan persebaran virus Corona di kalangan pegawai pemerintah.
Meski tidak berkantor, mereka tetap diminta menjaga integritas dan martabat PNS dengan tetap berada di tempat tinggal/ domisili masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak, seperti memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan, dan harus melapor kepada atasan langsung.
Pada surat itu tertera, aturan ini berlaku mulai tanggal 18 Maret hingga 31 Maret 2020. Pegawai yang berkantor dibagi dalam tiga shift, Tahap I tanggal 18-20 Maret 2020, Tahap II tanggal 23-26 Maret 2020, dan Tahap III tanggal 27-31 Maret 2020
Selanjutnya, kebijakan tersebut akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
Selain peraturan work from home, Pemprov Jateng juga telah memberlakukan sistem absensi nonsidik jari.
“Yang sudah dilakukan mulai Senin (16/3/2020), adalah tiadanya presensi melalui sidik jari. Itu akan dievaluasi hingga dua minggu ke depan. Untuk peraturan ini, nantinya akan dikontrol secara manual oleh atasan. Kalau ada yang tidak hadir akan dilaporkan kepada BKD,” tegas Wisnu. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait