Ganjar Minta Tripartit Sepakati Formula Pengupahan

  • 18 Nov
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Mendekati batas waktu penetapan UMK  2018 pada 20 November nanti, Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP mengundang perwakilan buruh dari Aliansi Gerbang yang terdiri dari berbagai serikat buruh di Jawa Tengah untuk beraudiensi di Rumah Dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (17/11).

Dalam audiensi tersebut buruh meminta agar penetapan UMK 2018 di Jawa Tengah tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, melainkan berlandaskan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ataupun pergub seperti tahun sebelumnya.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah Nanang Setyono mengatakan penetapan UMK berdasarkan PP tidak lagi relevan dengan relevan dengan kondisi saat ini. Sebab yang menjadi dasar dalam PP tersebut adalah survei KHL 2015. Sehingga belum mempertimbangkan adanya kenaikan tarif dasar listrik (TDL), kenaikan tarif PDAM dan transportasi.

“Kami ingin Pak Ganjar harus berani mencari terobosan terkait penetapan UMK 2018 seperti UMK 2017 lalu. Pada prinsipnya teman-teman kalangan buruh menolak PP 78/ 2015 karena kalau diterapkan sangat tidak relevan pada kondisi ini,” katanya saat beraudiensi dengan Gubernur Ganjar.

Menurut Nanang kenaikan UMK 2018 yang ditetapkan berdasarkan PP hanya sebesar 8,7 persen atau sekitar Rp 141.000 jika rata-rata UMK di Jawa Tengah sebesar Rp 1,5 juta. Sedangkan jika menggunakan hasil survei kenaikan UMK bisa mencapai 18 persen atau Rp 280.000. Selain menolak PP 78/ 2015, para buruh juga mendesak Ganjar untuk membuat regulasi terkait upah buruh di atas satu tahun. Pasalnya, selama ini masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan aturan tersebut.

“Kami juga minta Pak Gubernur membuat peraturan terkait hak-hak upah buruh diatas satu tahun karena banyak yang belum melaksanakan. Kalau perlu ada sanksi administratifnya, seperti mempersulit perizinan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan aturan tersebut ,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi dari para buruh, Ganjar menilai permasalahan penetapan UMK sebenarnya bisa diatasi jika kalangan buruh, pengusaha, dan pemerintah bisa membuat formula penetapan upah yang disepakati bersama. Sehingga tidak terjadi keributan setiap akhir tahun. Sayangnya hingga saat ini belum ada formula yang disepakati bersama oleh tripartit untuk dijadikan patokan penetapan UMK.

“Selama ini saya meminta agar tripartit itu menyusun formula. Daripada kita ribut setiap akhir tahun, mendingan membuat rumus yang disepakati dengan melibatkan orang-orang yang representatif. Kalau itu bisa disepakati, berapa pun hasilnya nanti kita akan sepakati,” katanya.

Ganjar mengatakan aspirasi dari para buruh ini akan disampaikan kepada dewan pengupahan yang akan diundang untuk membahas nominal UMK yang bisa disepakati bersama oleh semua pihak. Sehingga saat penetapan UMK nanti pada Senin (20/11) semua pihak dapat menerima nilai UMK yang telah diputuskan.

Sementara itu mengenai permintaan buruh terkait aturan terhadap hak-hak upah buruh diatas satu tahun, Ganjar memastikan akan mencantumkan aturan tersebut pada Surat Keputusan Gubernur mengenai penetapan UMK.

“UMK itu kan nol sampai satu tahun,  yang itu (satu tahun keatas) selama ini diberikan kepada pengusaha dan relatif tidak banyak yang taat. Maka teman-teman buruh menginginkan itu dicantumkan dan kami akan cantumkan itu sebagai bentuk komitmen bersama-sama,” ujarnya.

Selama audiensi berlangsung Ganjar juga sempat menghubungi Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri melalui pesan singkat terkait permintaan buruh untuk tidak menggunakan PP 78/ 2015 dalam penetapan UMK. Namun hingga dialog berakhir belum ada jawaban dari Menaker.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Wika Bintang mengatakan hingga Jumat (17/11) masih ada dua kabupaten/kota yang belum menyerahkan usulan nominal UMK, yaitu Kota Semarang dan Kabupaten Demak karena masih dibahas oleh tripartit di daerah masing-masing. Sedangkan untuk UMK yang belum memenuhi KHL di Jawa Tengah masih ada tiga daerah, yaitu Kabupaten Batang (96 persen), Kabupaten Pati (98 persen),  dan Kabupaten Magelang (98 persen).

 

Reporter : Kh, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait