Evaluasi Izin Televisi SSJ, KPID Minta Pengelola Serius Tayangkan Potensi Jateng

  • 02 Oct
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah tengah mengevaluasi perpanjangan izin delapan televisi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Evaluasi dan klarifikasi dilaksanakan di Hotel Griya Persada Bandungan Kabupaten Semarang, mulai Rabu (30/9/2020) hingga Jumat (2/10/2020).

 

Acara yang menerapkan protokol kesehatan tersebut mengundang perwakilan pengelola stasiun televisi yang ada di Jawa Tengah. Sementara, penanggung jawab induk jaringan dari stasiun televisi di Jakarta, menggunakan sistem daring.

 

Kedelapan televisi yang dievaluasi perpanjangan izinnya adalah PT Surya Citra Wasesa (SCTV Semarang), PT Indosiar Semarang Televisi (Indosiar Semarang), PT Media Televisi Semarang (Metro TV Semarang), PT Lativi Mediakarya Semarang Padang (tvOne Semarang), PT GTV Dua (GTV), PT Global Telekomunikasi Terpadu (iNews), PT RCTI Dua (RCTI), dan PT TPI Dua (MNCTV).

 

Menurut Wakil Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah, Asep Cuwantoro, evaluasi perpanjangan izin tersebut salah satu tahapan dalam proses perizinan, mengingat izin mereka akan habis tahun depan.

 

“Izin untuk televisi itu 10 tahun. Nah, setahun sebelumnya wajib mengajukan perpanjangan untuk kemudian dilakukan evaluasi,” paparnya, Jumat (2/10/2020).

 

Dalam proses evaluasi ini, lanjut Asep, masyarakat juga boleh memberikan masukan kepada KPID, sebagai bahan pertimbangan penerbitan Rekomendasi Kelayakan (RK), untuk selanjutnya dibahas antara KPI, KPID, dan Kemenkominfo RI.

 

“Ini saatnya masyarakat Jawa Tengah bersuara, apa yang diinginkan dengan program siaran lokal televisi SSJ,” lanjutnya.

 

Ditambahkan, dalam evaluasi tersebut, KPID fokus mengkritisi kuantitas dan kualitas program siaran lokal. Berdasarkan catatan KPID, kedelapan televisi rata-rata sudah memenuhi kewajiban program lokal minimal 10% dari durasi waktu siar secara keseluruhan.

 

“Hanya secara kualitas program harus diperbaiki, tidak banyak di-rerun (diulang-ulang) dan harus dibuat lebih serius,” kata Asep.

 

Dia berharap, jika nantinya rekomendasi izin perpanjangan diberikan, kedelapan televisi tersebut harus berkomitmen mengembangkan program siaran lokal Jawa Tengah. Terlebih, Jateng kaya akan bahan siaran, mulai dari budaya, pariwisata, seni, dan lainnya.

 

Khusus untuk program religi, Asep menilai selama ini kedelapan televisi tersebut belum mengoptimalkan potensi SDM lokal Jateng. Padahal, berdasarkan data di Kanwil Depag Jateng, setidaknya ada 3.600 pondok pesantren yang terdaftar.

 

“Nah pondok ini kan dipimpin kiai, masak sekian banyak kiai kita tidak tampil. Padahal dari sisi keilmuan bisa dipertanggungjawabkan untuk mendakwahkan Islam yang ramah,” tambah Asep.

 

Sementara itu, saat menjawab pertanyaan dalam sesi evaluasi, Direktur iNews TV, Wijaya menuturkan, pengelolan televisi saat ini sedang dalam posisi sulit, terlebih untuk menjual program lokal.

 

“Prinsipnya kami akan melakukan perbaikan untuk sepuluh tahun kedepan. Ide dari KPID untuk diskusi dengan stakeholders terkait pengembangan konten lokal sangat bagus, dan juga soal CSR pelatihan kamerawan bagi santri kami setuju, semoga bisa segera terealisasi,” papar Wijaya. (KPID Jateng/Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait