Dorong Persaingan Sehat, Dokumen Pengadaan Barang Jasa dapat Diakses Masyarakat

  • 28 Oct
  • bidang ikp
  • No Comments

MAGELANG – Seluruh tahapan pengadaan barang jasa pemerintah kini bisa diakses oleh masyarakat, kecuali informasi terkait data pribadi. Harapannya, persaingan usaha antarpenyedia barang jasa dapat terus meningkat dan lebih sehat.

 

Asisten Komisioner Komisi Informasi Pusat, Siti Azizah, membeberkan, ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturah Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021. Menurutnya, regulasi tentang Standar Layanan Informasi Publik tersebut mewajibkan seluruh badan publik menginformasikan kepada masyarakat tentang proses pengadaan barang jasa, sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

 

Azizah mencontohkan dokumen pengadaan yang bisa diberikan atau dibuka kepada masyarakat, di antaranya adalah dokumen rencana umum pengadaan (RUP) kerangka kerja, harga perkiraan sendiri (HPS), spesifikasi teknik, rancangan kontrak, lembar kualifikasi, lembar data pemilihan, nota kesepahaman, dan sebagainya.

 

Ia menambahkan, pembukaan akses terhadap informasi pengadaan barang jasa pemerintah tersebut, untuk meningkatkan dinamika persaingan usaha, sekaligus mencegah potensi penyimpangan.

 

“Supaya persaingan usahanya lebih jalan. Bahkan, nota kesepahaman atau MoU juga boleh (dibuka). Sampai tahap pelaksanaan, (dokumennya) udah bisa dibuka, kecuali informasi yang terkait data pribadi, seperti nomor rekening dan nomor KTP rekanan,” ungkapnya pada acara Bimbingan Teknis Pelayanan Informasi Publik, di Hotel Artos Magelang, Rabu (27/10/2021).

 

Lebih lanjut, perluasan akses informasi pengadaan barang jasa pemerintah tersebut adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik. Dengan begitu, partisipasi publik dapat semakin meningkat.

 

Di sisi lain, kata Azizah, seluruh institusi pemerintah juga diwajibkan untuk memperkuat pengamanan terhadap data pribadi. Bahkan, pengamanan data pribadi diatur secara khusus dalam Perki terbaru.

 

“Harus ada penegasan kapan informasi pribadi itu akan dimusnahkan. Pemerintah harus bisa memberikan batas waktu penyimpanan data pribadi,” bebernya.

 

Pada kesempatan yang sama, Dosen Universitas Diponegoro Semarang, Nur Hidayat Sardini, menegaskan keterbukaan informasi menjadi ciri negara demokrasi. Bahkan, kemudahan akses informasi menjadi salah satu penentu kesejahteraan masyarakat. Tentunya, informasi yang diterima seharusnya merupakan informasi yang benar dan akurat dari pelbagai sumber resmi.

 

“Keterbukaan (informasi) penting karena tanpa keterbukaan, rakyat tidak bisa ngapa-ngapain. Orang miskin bukan karena tidak bisa makan, tetapi karena tidak memiliki akses pada pengambilan keputusan. Orang yang memiliki akses terhadap pengambilan keputusan, hidupnya akan sejahtera,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum, berpesan kepada seluruh jajaran Dinas Kominfo di kabupaten dan kota se-Jawa Tengah, agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di sektor layanan informasi.

 

“Di masa pandemi ini, secuil informasi sangat penting bagi masyarakat. Berikan itu kepada masyarakat. Layani masyarakat dengan mudah, murah, dan cepat, dengan informasi yang dibutuhkan oleh mereka,” tandas Riena. (Tn/Ul, Diskominfo Jateng).

 

Berita Terkait