Dorong Payung Hukum untuk Cegah “Hutan Elektronik”

  • 24 Jun
  • ikp
  • No Comments

UNGARAN – Mau dibawa kemana Provinsi Cerdas Jawa Tengah ini? Inilah yang ditekankan Bupati Semarang Mundjirin dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Cerdas Jawa Tengah di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Senin (24/6/2019).

Menurutnya, smart province atau smart city selalu identik dengan teknologi, internet dan berbagai aplikasi elektronik lainnya. Namun, Mundjirin menyayangkan tidak adanya sinkronisasi dan sinergi antarkabupaten/ kota hingga pemerintah pusat, sehingga berdampak pada banyaknya aplikasi elektronik yang saling tumpang tindih, bak “hutan aplikasi”.  Bukannya memberi manfaat atau kemudahan, aplikasi-aplikasi itu malahan membingungkan.

“Adanya provinsi cerdas ini malah membuat seluruh SKPD harus bikin sistem E (elektronik) semua. Terlalu banyak E malah jadi ‘hutan elekronik’, yang tidak bikin smart malah membingungkan dan tidak berjalan dengan semestinya,” ujar Mundjirin.

Untuk itu, dia mengimbau agar Raperda Provinsi Cerdas Jawa Tengah tidak saling bertabrakan antar-SKPD dan kabupaten, serta dibuat lebih sederhana. Sehingga kabupaten/ kota dapat mencontoh dan melaksanakan dengan baik.

Untuk mengatasi “hutan elektronik” tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum menganggap perlunya payung hukum yang jelas. Seperti, adanya kesepakatan tentang infrastruktur maya, sumberdaya manusia (SDM), dan aplikasi tata kelola yang ada di kabupaten/ kota.

Ketua Pansus Pembahasan Raperda Provinsi Cerdas Jawa Tengah Untung Wibowo Sukowati menambahkan, solusi agar tidak merebaknya hutan-hutan aplikasi elektronik dengan software, hardware, dan SDM.

Diakui, software dan hardware telah mumpuni, tapi untuk SDM mesti ditingkatkan. Sebab, setiap pemerintah daerah membuat software aplikasi, seringkali transfer knowledge SDM-nya tidak sampai 100 persen. Sehingga, jika ada kerusakan, tetap bergantung kepada vendor, harus memanggil teknisi yang memakan waktu lama.

Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Cerdas Jawa Tengah berfungsi sebagai pedoman Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kota dalam penyelenggaraan provinsi cerdas (smart province) atau kota cerdas (smart city), serta pedoman bagi seluruh masyarakat. Termasuk, dunia usaha dalam penyelenggaraan provinsi cerdas.

Provinsi Jawa Tengah sebagai provinsi pertama yang menginisiasi Raperda Provinsi Cerdas, bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan berkelanjutan, mengoptimalkan pelayanan publik bagi masyarakat, mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi pembangunan di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Selain itu juga mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. (Ic/ Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait