Daftar Informasi yang Dikecualikan Mesti Diperbarui

  • 27 May
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Keterbukaan informasi terkadang masih dianggap sama dengan blak-blakan. Padahal, ada informasi yang dikecualikan. Namun, apakah badan publik bisa secara sepihak menentukan informasi yang bisa dikecualikan? Dan apakah jika dikecualikan akan berlaku selamanya?

 

Kepala Seksi Pelayanan Data dan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Mashuri, yang juga anggota Bidang Pelayanan Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama menyampaikan, badan publik wajib menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi. Namun, tidak semua informasi bisa diakses dengan blak-blakan karena ada informasi yang dikecualikan, sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

 

Beberapa di antaranya, lanjut Mashuri, informasi yang apabila dibuka dapat menghambat penegakan hukum, menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaaan intelektual, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, atau bisa membuka kekayaan alam indonesia. Selain itu, informasi yang apabila dibuka dapat membahayakan kepentingan luar negeri, membuka akta otentik atau wasiat seseorang, membuka rahasia pribadi, kemudian surat-surat intra dan antarbadan publik, serta  informasi yang dikecualikan menurut undang-undang

 

Dikatakan, menentukan informasi yang dikecualikan tidak bisa satu pihak dari badan publik. Ada mekanisme yang harus dilakukan sebelum suatu informasi dapat dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

 

“Sebelumnya ada rapat internal di Badan Publik yang melibatkan seksi dan UPT, dengan pertimbangan Komisi Informasi Provinsi dan PPID Utama untuk menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan,” ujar Mashuri, seusai Uji Konsekuensi Atas Daftar Informasi yang Dikecualikan tahun 2021, di ruang Literasi Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Selasa (25/5/2021).

 

Daftar informasi yang dikecualikan dari badan publik ini, terangnya, kemudian diserahkan kepada PPID Utama Provinsi Jawa Tengah untuk kembali dilakukan Uji Konsekuensi, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Informasi yang Dikecualikan Provinsi Jawa Tengah. Pengecualian atas suatu informasi harus dilakukan dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan bagi masyarakat luas, bukan kepentingan Badan Publik, sesuai amanat UU KIP.

 

“Seperti dokumen penawaran kontrak, termasuk informasi yang dikecualikan. Sebab, apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Sedangkan jika ditutup dan tidak diberikan kepada pemohon informasi, dapat melindungi hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat,” urainya.

 

Mashuri mengingatkan, daftar informasi yang dikecualikan ini memiliki batas waktu pengecualian. Jika batas waktu yang dikecualikan telah habis, maka informasi tersebut otomatis menjadi informasi publik yang boleh diakses oleh masyarakat. Badan Publik dapat memperpanjang jangka waktu pengecualiannya, dengan melakukan uji konsekuensi lagi.

 

“Kalau dipandang informasi itu masih dikecualikan, maka sebelum habis masanya segera lakukan uji konsekuensi lagi, sehingga tidak menjadi DIP (Daftar Informasi Publik),” pungkasnya.

 

Sebagai informasi, Uji Konsekuensi yang diselenggarakan Selasa (25/5/2021) tersebut diikuti oleh empat Badan Publik, yani Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pendidikan dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah. Hasil uji konsekuensi itu akan ditetapkan menjadi Daftar Informasi yang Dikecualikan Provinsi Jawa Tengah, dan diumumkan melalui laman ppid.jatengprov.go.id

 

 

Penulis : WH/DiskominfoJtg

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait