Auditor dan P2UPD Mesti Jadi Contoh Wajib Lapor LHKPN

  • 31 Jan
  • bidang ikp
  • No Comments

Semarang – Pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara tak hanya wajib dilakukan pejabat struktural di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Auditor dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) di lingkungan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pun dituntut melakukan hal yang sama.

Plt Inspektur Provinsi Jawa Tengah Siswo Laksono SH MKn menyampaikan pada 2018 ini ada penambahan wajib lapor LHKPN. Semula hanya pejabat struktural yang wajib lapor LHKPN. Namun sekarang Auditor dan P2UPD pada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah juga wajib lapor LHKPN.

“Dengan Auditor dan P2UPD menjadi wajib lapor, diharapkan mereka menjadi contoh bagi pejabat yang lain untuk transparansi harta kekayaan,” tegasnya saat Sosialisasi dan Pendampingan e-LHKPN di Kalangan Pejabat Struktural, Auditor dan P2UPD, di Ruang Rapat Lantai VI Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Selasa (30/1).

Ditambahkan, saat ini penyampaian LHKPN menjadi lebih mudah dengan penggunaan sistem pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara secara elektronik (e-LHKPN). Karenanya, Siswo berharap mereka bisa menyampaikan laporannya tepat waktu. Tak ada alasan untuk menghindar dari pelaporan harta kekayaan.

Pada acara tersebut, Tim LHKPN juga melakukan pendampingan langsung cara menginput data harta kekayaan ke dalam aplikasi e-LHKPN. Tahap awal e-LHKPN dimulai dari mengisi dan menyampaikan formulir registrasi e-filling, aktivasi akun, mengisi LHKPN, mengirimkan LHKPN via elektronik, hingga mengirimkan surat kuasa via pos.

“Jadi dengan pendampingan langsung tidak ada alasan terlambat melaporkan atau tidak bisa menginput ke aplikasi online e-LHKPN,” tandas Siswo. (Ul, Diskominfo Jateng)

Foto : Inspektorat Jateng

Berita Terkait