Aplikasi GRMS Curi Perhatian DPRD Banten

  • 21 Apr
  • Prov Jateng
  • No Comments

Semarang – Sistem aplikasi elektronik Government Resources Management System (GRMS) yang dibangun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah koordinasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengundang perhatian DPRD Provinsi Banten. Pasalnya, aplikasi terintegrasi semacam itu belum dilakukan di daerah mereka.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Hj Nuraeni SSos MSi menyampaikan, e-government penting diterapkan dalam efisiensi dan efektivitas pemerintahan, baik anggaran maupun waktu. E-government sebenarnya juga diterapkan di Provinsi Banten. Agar sistem yang dimiliki semakin baik, pihaknya ingin mengetahui dan mempelajari sistem yang digunakan di Jawa Tengah. Termasuk, mengetahui efisiensi dari penggunaan aplikasi terintegrasi tersebut.

“Setelah diberlakukan GRMS, berapa persen efisiensi anggarna di Jateng dalam segi komunikasi informasi terkait pembangunan, baik transparansinya maupun dari segi pelaksanaannya,” tanya dia, saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Jumat (21/4). Nuraeni berkunjung ke Jawa Tengah bersama Ketua, Wakil Ketua, anggota Komisi I DPRD Banten, serta Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten Komari SPd MM dengan jajarannya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Tengah Dadang Somantri menyampaikan besaran efisiensi memang belum dihitung. Namun, banyak keuntungan yang diperoleh dari penggunaan aplikasi GRMS. Salah satunya, dalam perencanaan hingga penatausahaan kegiatan yang dilakukan di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Kalau dulu Simda (Sistem Informasi Manajemen Daerah), sekarang GRMS. Semua usulan OPD yang masuk ke Bappeda terkait rencana pembangunan, masuk dulu. Dari setiap tahapan pembahasan muncul. Sejarahnya kelihatan. Ada yang iseng-iseng men-drop akan kelihatan. Siapa melakukan apa. Ini memudahkan menelusuri sejarah kegiatan itu,” bebernya.

Dengan sistem yang terintegrasi, semua aktivitas perencanaan anggaran hingga pelaksanaan akan terlihat. Jadi lebih transparan. Tidak hanya itu, keakurasiannya pun terjaga, di mana penganggaran kegiatan atau pembelian yang sama antara organisasi perangkat daerah (OPD) satu dengan lainnya juga sama. Misalnya, pengadaan kendaraan, jika dimasukkan tipe dan spek kendaraan, nominalnya akan langsung terlihat.

“Ini juga mengarah pada single data system. Sehingga masyarakat sudah tidak perlu ke OPD yang lain, tinggal klik ke website PPID bisa membaca semua data, kecuali yang dirahasiakan,” tutur Dadang.

Dalam membangun single data system, Diskominfo sebagai Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama bertugas mengoordinasikan seluruh informasi PPID pembantu yang ada di semua OPD. Jadi, OPD wajib menyampaikan informasi dan data. Nantinya, data tersebut juga akan distandarisasi agar seragam.

“Kami sudah siapkan rumah di www.jatengprov.go.id. Kami sedang mencoba menytandarkan bentuk informasinya, misalnya ada yang dalam bentuk laporan, ada yang bentuk power point, dan lain-lain. Jika dua bulan OPD tidak mengirimkan data, teguran langsung dari gubernur, dan diberikan evaluasi kepada pimpinan OPD,” katanya.

Kepala Bagian E-Government Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Agung Hikmati menambahkan, aplikasi GRMS merupakan suatu sistem terintegrasi, dari Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD), e-budgeting sampai e-monev. Jadi, mulai tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi, berada dalam satu aplikasi yang terintegrasi. Sehingga, tidak akan bisa dilakukan intervensi di tengah jalan, misalnya tidak ada di perencanaan tapi mau dimunculkan di budgeting itu tidak bisa, kecuali ada kebijakan resmi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sistem tersebut nantinya juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga terlihat di mana intervensinya. Operatornya pun terdaftar dan terverifikasi. Jika ada operator liar akan terpantau dan bisa dituntut secara hukum.

“Memang aplikasi ini masih baru, jadi belum sempurna sekali. Tapi ada beberapa aplikasi yang sudah dibangun dengan beberapa instansi. Tidak satu pintu betul karena SIPPD aplikasi yang sudah ada di Bappeda, itu tidak kita eliminasi meski sebenarnya Diskominfo memiliki kewenangan untuk mengeliminasi aplikasi-aplikasi. Sistem di Bappeda itu justru kami integrasikan,” katanya.

Ditambahkan, pengintegrasian sistem sudah diatur pada Pergub 89 tahun 2016 tentang Sistem Informasi Terintegrasi, yang menegaskan GRMS salah satunya bertugas mengintegrasikan sistem. Pengintegrasian dilakukan agar aplikasi-aplikasi yang sebelumnya sudah digunakan tidak liar. Tapi, di sisi lain Diskominfo juga memiliki kewenangan untuk menghentikan aplikasi yang mengganggu sistem.

Agung mengakui, perubahan sistem manual menjadi otomatis menjadi kendala, terutama perilaku aparatur sipil negara (ASN). Banyak di antara mereka yang tergagap-gagap karena perubahan penganggaran yang lebih rinci tersebut. Sehingga perencanaan harus sesuai dengan pelaksanaan.

“Nantinya, penganggaran tidak lagi bisa melebih-lebihkan. Standarnya sama,” tandasnya. (Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait