Amankan Data, Internal Pemprov Harus Kuat

  • 22 Nov
  • bidang ikp
  • No Comments

Ambarawa – Pengelola sandi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dituntut lebih meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap keamanan informasi. Terlebih, di era keterbukaan dan globalisasi yang berdampak pada mudahnya masyarakat memeroleh informasi, bahkan ada jaminan Undang-undang.

Saat Pembukaan Sosialisasi Peningkatan Pemanfaatan Persandian Daerah Tahun 2017 di Hotel Nugraha Wisata, Bandungan, Ambarawa, Rabu (22/11), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP melalui Asisten Administrasi Sekda Provinsi Jawa Tengah Drs Budi Wibowo MSi, menyampaikan sebagai warga negara Indonesia, setiap orang memiliki kebebasan untuk mengakses informasi yang tertuang dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Namun bukan berarti bahwa kebebasan tersebut tanpa batas.

Kebebasan untuk mengakses informasi, imbuhnya, dibatasi oleh informasi yang dikecualikan. Informasi itu wajib dilindungi agar selama masa berlakunya, informasi yang dikecualikan tersebut tetap terjaga kerahasiaan, keutuhan dan keasliannya, untuk menjaga stabilitas negara, daerah dan pemerintahan.

“Perlindungan informasi merupakan peran dan tanggung jawab persandian. Persandian menyediakan berbagai metode dan teknik yang sangat dibutuhkan untuk memberikan keamanan, agar terhindar dari kejahatan dunia maya seperti penipuan, pemalsuan informasi dan pencurian data yang memanfaatkan ranah siber dan internet. Apalagi jika kontennya masuk dalam rahasia negara,” beber Budi.

Dia menunjuk fakta, di mana sekarang ini hampir semua transaksi dilakukan melalui media internet. Baik urusan pemerintahan, pendidikan, bisnis maupun yang  sifatnya pribadi. Karenanya, pada kegiatan persandian yang dimulai dari pembuatan informasi, pemberian label, pengiriman dan penyimpanan, diharapkan dapat memberikan pengamanan sesuai enkripsi (proses mengamankan suatu informasi dengan membuat informasi tersebut tidak dapat dibaca tanpa bantuan pengetahuan khusus).

Kemudian distribusi informasi yang menggunakan sarana komunikasi digital diamankan dengan melakukan enkripsi jaringan dan keutuhan informasi dengan hash function. Sementara itu, distribusi dalam bentuk hardcopy pengamanan dilakukan terhadap fisik pesan dan personel pembawa pesan.

“Jadi bukan hanya kejahatan maya tapi juga hardcopy yang difoto itu termasuk pencurian data, makanya perlu pemahaman bersama tentang pentingnya menjaga kerahasiaan yang seharunya tidak dibagi, internal kita harus kuat dalam hal positif, kalau internal kuat pasti perlindungan data dari eksternal juga kuat”, jelas Budi.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Dadang Somantri meminta para peserta sosialisasi untuk berkonsentrasi pada materi yang akan disampaikan. Sehinggar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah lebih siap untuk mengantisipasi kemungkinan bahaya pencurian data yang terjadi.

“Kita harus perkuat dulu untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah. Saya mohon untuk teman- teman yang hadir setelah pagi ini jadi memahami informasi yang dikecualikan itu apa saja, supaya informasi tersebut dapat diamankan lebih baik”, jelasnya.

 

Penulis : Hn, Diskominfo Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Foto : Humas Jateng

 

 

Berita Terkait