1.000 Masker dan “Face Shield” bagi Pelaku Wisata di Karimunjawa

  • 17 Oct
  • bidang ikp
  • No Comments

JEPARA – Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah mendistribusikan 1.000 alat pelindung diri berupa masker dan face shield, kepada pelaku wisata di Karimunjawa. Hal itu merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, meskipun akses wisata telah dibuka secara bertahap dan terbatas.

 

Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Tourist Information Center (TIC) milik Provinsi Jawa Tengah, di Karimunjawa, Jumat (16/10/2020) malam. Hadir dalam acara tersebut, perwakilan pelaku wisata dari Perkumpulan Biro Wisata Karimunjawa (PBWK), Perkumpulan Taxi Service Trans Karimunjawa (PTSTK), dan para pelaku wisata lainnya. Sementara, dari Disporapar Jateng diwakili Kasi Pengembangan Kawasan Pariwisata Hendrawan.

 

Kepala Disporapar Jateng Sinoeng N Rachmadi berharap, dengan bantuan itu pariwisata di Karimunjawa bisa berangsur pulih. Namun, kawasan tersebut tetap terjaga dan terbebas dari Covid-19.

 

“Kami berharap dengan reaktivasi pariwisata, Karimunjawa dapat berjalan dengan tertib, sehingga zona hijau di Karimunjawa tetap terjaga,” ujarnya, melalui siaran pers, Sabtu (17/10/2020).

 

Selain pemberian masker dan face shield, pihaknya juga memberi izin penggunaan TIC Karimunjawa sebagai sekretariat sementara, bagi relawan pengawasan protokol kesehatan. Tahap selanjutnya juga akan disalurkan bantuan protokol kesehatan menggunakan Dana Insentif Daerah (DID). Dana tersebut merupakan reward bagi pemenang lomba inovasi daerah pada masa adaptasi kebiasaan baru, yang diselenggarakan Kementrian Dalam Negeri RI.

 

“Kami juga mendorong citizen journalism sebagai peran serta masyarakat atau netizen, untuk mengawasi protokol kesehatan dalam reaktivasi wisata Karimunjawa,” ujar Sinoeng.

 

Dengan citizen journalism, ia berharap partisipasi masyarakat mengawal dibukanya destinasi wisata Karimunjawa sesuai dengan protokol kesehatan. Sehingga masyarakat juga menjadi trigger motivasi bagi destinasi lainnya.

 

“Apabila ditemukan pelanggaran dapat ditindaklanjuti atau diperbaiki, dan jika dipandang perlu dihentikan sementara guna evaluasi,” pungkas Sinoeng. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)

 

Berita Terkait