Yuk, Lapor Pajak Lewat e-Filling

  • 04 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PEMALANG – Siapa bilang melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi itu sulit dan lama? Anda bisa melakukannya secara mandiri tanpa perlu mengantri di kantor pajak. Caranya? Cukup lewat e-Filling, sebuah aplikasi di website https://www.pajak.go.id/ yang dapat diakses oleh para Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perusahaan untuk melaporkan SPT Tahunan nya.

“Mudah kok. disana kan sudah ada panduannya. Saya saja hanya butuh waktu sekitar tujuh menit untuk mengisi e-filing,” ujar Bupati Pemalang, Junaedi yang didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Pekalongan, Taufik Wijiyanto, di kantor Bupati Pemalang, Selasa (3/3/2020).

Junaedi lantas mengajak masyarakat Pemalang segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 melalui e-Filling. Bupati mempersilahkan warganya untuk mengakses e-Filling melalui gawai masing-masing, baik ponsel maupun komputer. Dengan e-filling, proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih cepat sekaligus mudah. Tak perlu lagi ada antrian berjubel di kantor pajak menjelang batas akhir waktu pelaporan. Semua Wajib Pajak kini bisa proaktif memenuhi kewajibannya dengan mudah dan cepat.

“Segera sampaikan sebelum batas waktu terakhir 31 Maret 2020. Jika ada kendala segera laporkan ke pos pajak Pemalang atau KPP Pratama Pekalongan,” ujar Bupati Junaedi.

Kemudahan pengisian e-filling diakui oleh Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Pekalongan, Taufik Wijayanto. Hal itu dikarenakan data pelaporan tahun lalu dapat dimunculkan kembali oleh setiap pelapor. Selanjutnya, apabila ada perubahan data maka Wajib Pajak hanya perlu memasukkan perubahan datanya.

“Mengisi SPT e-Filling, cuma sepuluh menit selesai. Kecuali harta kekayaannya banyak, dan perubahannya di tahun ini banyak. Tapi kalau kondisinya normal-normal saja, sepuluh menit SPT sudah bisa diselesaikan,” ujar Taufik.

Kemudahan proses tersebut menjadi salah satu penyebab kenaikan jumlah laporan SPT Tahunan. Menurut Taufik, sampai berita ini diturunkan jumlah Wajib Pajak yang sudah melakukan kewajiban lapor SPT Tahunan mencapai 30 ribuan atau tumbuh sekitar 25 persen daripada tahun lalu pada tanggal yang sama.

“Yang lebih membanggakan lagi, 95 persen mereka menggunakan e-Filling sehingga kantor kami nggak penuh. Karena kesadaran masyarakat untuk menggunakan e-Filling sudah bagus. Mereka sudah dapat melaporkannya tanpa harus ke kantor pajak,” jelasnya.

Ditambahkan, ada tiga kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerja KPP Pekalongan yakni, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang. Kota Pemalang menempati urutan pertama jumlah Wajib Pajak yang terdaftar, yakni sekitar 129 ribuan Wajib Pajak. Sementara Kabupaten Pekalongan menempati urutan kedua, dan Kota Pekalongan pada tempat terakhir.

Penulis: Hy/Kontributor Pemalang
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait