WUJUDKAN GOOD GOVERNMENT DAN GOOD GOVERNANCE MELALUI e-LHKPN

  • 27 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SRAGEN – Dalam upaya menjaga semangat pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Sosialisasikan Peraturan KPK-RI Nomor 7 Tahun 2016 dan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian aplikasi e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sragen.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. Sragen, Drs. Tatag Prabawanto B, MM, Asisten III, Ir. Simon Nugroho Sri Yudanto, dan 239 peserta lainnya yang terdiri dari Pejabat Struktural Eselon II, Eselon III, Auditor Inspektorat, dan Pejabat BUMD/BUMN. Adapun narasumber sosialisasi kali ini adalah dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN (PP-LHKPN), Wahyudi.

Kegiatan ini digelar bermaksud untuk penyampaian Laporan Harta Kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh para Penyelenggara Negara sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN serta Keputusan Bupati Sragen No. 800/17/03/2018 tentang Penetapan Nama Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemkab Sragen yang Wajib Melaporkan Harta Kekayaannya.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kab. Sragen, Drs. Tatag Prabawanto, MM menyampaikan bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para peserta yakni pejabat di lingkungan Pemkab Sragen memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam bentuk LHKPN dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Ini bisa menjadi titik awal yang baik, bagaimana kita bisa menciptakan good government (pemerintahan yang baik) maupun good governance (tata pemerintahan yang baik) serta ASN yang berintegritas dan tidak usah takut mengisi e-LHKPN,” ujar Sekda Sragen.

“Kalau kita bisa memasukan data yang sebenarnya itu semakin nikmat kok, nyambut gawe yo kepenak uwis gak khawatir. Jadi dengan transparansi guyub rukun kita bisa menciptakan ASN maupun penyelenggara negara yang bersih dari KKN,” imbuhnya.

Sementara itu, Wahyudi menyampaikan bahwa dengan mengisi data e-LHKPN merupakan suatu bentuk pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK.

“Dalam e-LHKPN juga mencakup kejujuran dalam kepemilikan harta, termasuk pula asal-usul dari harta milik pejabat itu sendiri, dengan mengisi dan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, maka secara langsung sudah ikut mencegah terjadi pelanggaran hukum yakni KKN dan gratifikasi,” Ujar Wahyudi

Diharapkan dengan adanya sosialisasi e-LHKPN dari KPK, maka semua pejabat eselon II termasuk bendahara akan lebih mudah mengisi laporan harta kekayaannya apakah ada perubahan atau tidak.

Dalam sosialisasi ini juga dilanjutkan dengan bimbingan teknis aktivasi e-LHKPN bagi para pejabat wajib e-LHKPN di Pemerintah Kabupaten Sragen. Pengisian data e-LHKPN paling lambat tanggal 31 Maret 2018. (Humas)/(pj).

Berita Terkait