WUJUDKAN ASN DEMAK BEBAS GRATIFIKASI

  • 18 May
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

DEMAK – Di era reformasi birokrasi seperti saat ini, keberadaan dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu mendapat sorotan maupun kritikan dari semua elemen masyarakat. Citra, kemampuan, dan kewajiban ASN sebagai aparatur negara ditantang untuk dapat mengantisipasi dan mengakomodir berbagai aspirasi serta harapan masyarakat. Bahkan di dalam kehidupan pribadi sekalipun, ASN harus dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 1 Ayat 5 disebutkan bahwa Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Undang-undang ASN dapat memperbaiki manajemen pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik. Sehingga dapat memberikan kontribusi positif demi tercapainya reformasi birokrasi dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kabupaten Demak.

Demikian disampaikan Bupati HM. Natsir saat membuka Rakor Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bersama Kepala OPD, Forkopimcam, Kades dan Lurah se-Kabupaten Demak Semester I Tahun 2017 di Pendopo, Rabu (17/5). Rakor dengan tema ”Mewujudkan Aparatur Pemerintah Yang Jujur Dan Akuntabel Bebas Gratifikasi” tersebut menghadirkan narasumber Sekda Demak, Dr.Singgih Setyono, M.Kes, Kapolres AKBP Sony Irawan, dan perwakilan Kajari. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati, Drs. Joko Sutanto.

Bupati mengatakan bahwa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri ataupun penyelenggara negara dikategorikan sebagai korupsi. Korupsi sendiri merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang telah merasuki berbagai sendi dan tatanan kehidupan. Kejahatan korupsi secara tidak langsung merusak tatanan kehidupan bernegara dan menyebabkan jutaan masyarakat merasakan dampak luar biasa akibat kerugian yang ditimbulkannya. Oleh karena itu korupsi sebagai suatu tindak pidana harus diberantas dengan sungguh-sungguh. Korupsi harus terus menjadi musuh bersama yang membutuhkan usaha keras mulai dari aspek pencegahan sampai pada aspek penindakan.

Supaya efektif, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja. Yang terpenting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan maksimal. ”Untuk langkah pencegahan agar korupsi tidak semakin meluas diperlukan perbaikan terhadap faktor-faktor penyebabnya. Karena sejatinya korupsi tidak saja disebabkan oleh lemahnya aturan hukum, melainkan juga disebabkan oleh berbagai faktor. Diantaranya, besaran gaji yang belum mencukupi, adminstrasi yang lamban, mahal dan tidak luwes, mental penyelenggara negara yang ingin cepat kaya dengan cara-cara yang tidak halal,” tegas Bupati.

Dalam konteks pelayanan publik, prosedur dan proses panjang yang berbelit-belit serta overlapping tugas dan kewenangan menyebabkan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi tidak efektif. Padahal pelayanan publik yang efektif dan efisien merupakan faktor penting untuk mencegah terjadinya ekonomi biaya tinggi, penyalahgunaan wewenang, perlakuan diskriminatif dan tindakan yang koruptif. Selain itu, muncul paradigma yang menganggap bahwa tindakan menyuap merupakan cara yang sudah biasa dan lazim dilakukan untuk memudahkan suatu urusan. Suap seolah-olah menjadi jalan pintas untuk memudahkan dan memperlancar suatu urusan. Cara pandang seperti inilah yang pada akhirnya makin melanggengkan praktek korupsi di Indonesia.

”Saya minta kepada seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Demak untuk bekerja secara amanah. Berikan pelayanan yang mudah dan tidak berbelit-belit kepada masyarakat. Hindari terjadinya pungutan liar (pungli). Karena pungli termasuk kategori korupsi yang menyebabkan birokrasi menjadi tidak efisien,” tutur Bupati.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Edi Suntoro, SH.MH menyampaikan bahwa maksud dan tujuan rakor adalah untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi dan menyamakan persepsi serta pemahaman Pemerintah Kabupaten Demak baik instansi vertikal, OPD, Forkopimda, Kepala Desa dan lurah Se-Kabupaten Demak dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta kelancaran pembangunan di Kabupaten Demak. *(Humas Demak)

Berita Terkait