Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Warga Tak Bermasker Disanksi Push Up
- 18 Jun
- yandip prov jateng
- No Comments

WONOSOBO – Masih adanya warga yang abai dalam penerapan protokol kesehatan masyarakat, termasuk penggunaan masker, membuat Tim Gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Wonosobo, mengambil upaya tegas. Tidak dengan memberikan sanksi tilang, tapi sanksi ringan bagi warga yang berada di luar rumah tanpa mengenakan masker.
Ditemui di sela kegiatan operasi masker, di Siyono Kertek, Rabu (17/6/2020), Sekretaris Satpol PP Budi Pranoto menyampaikan, pihaknya terus berupaya menggugah kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan demi menghindarkan diri dari paparan virus corona. Operasi masker yang didukung unsur TNI-Polri menjadi salah satu langkah yang secara periodik digelar di berbagai titik keramaian. Pihaknya tidak sampai memberikan sanksi tilang, melainkan hanya sanksi ringan kepada warga yang berada di luar rumah tanpa mengenakan masker.
“Tindakan yang diambil sebagai sanksi yakni meminta mereka untuk olah fisik berupa push up, khususnya untuk kaum laki-laki yang masih muda dan kuat menjalani sanksi fisik itu,” jelas Budi.
Dia mengungkapkan, setelah menjalankan sanksi push up, petugas akan langsung memberikan masker untuk dikenakan selama mereka berada di luar rumah.
“Selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, kami juga memberikan edukasi terkait proses penularan Covid-19 mulai dari menginfeksi dan potensial menimbulkan risiko, sampai menyebabkan kematian,” lanjutnya.
Budi mengaku, kesadaran masyarakat menjadi kunci penting dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona ini. Sehingga, pihaknya akan terus menggelar kegiatan operasi keliling ke berbagai tempat, termasuk di sejumlah titik keramaian pada malam hari.
Dirinya menambahkan, dalam beberapa hari terakhir, tim gabungan juga telah menyisir sejumlah sarana hiburan malam, dan masih menemukan warga yang melanggar aturan pembatasan jam malam.
“Kepada warga yang kami temukan berada di tempat-tempat hiburan malam tersebut, telah dilakukan pendataan dan pembinaan melalui apel pagi di Mako Satpol PP,” bebernya.
Pihaknya meminta kepada sejumlah pemilik usaha kuliner dan PKL yang masih buka di luar ketentuan jam malam, untuk menutup warungnya. Ia juga berharap, masyarakat benar-benar disiplin dalam upaya mencegah serta memutus rantai penularan virus corona, yang kini telah menginfeksi lebih dari 40.000 orang di Indonesia, serta sudah menyebabkan kematian sebanyak 2.000 orang di antaranya.
“Mari bersama-sama menguatkan komitmen untuk tidak tertular dan tidak menjadi penular, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya.
Penulis : Danang Hari Purnomo – Diskominfo Kabupaten Wonosobo
Editor : dnk/Diskominfo Jateng