Walikota Buka TOT Pasar Modal Syariah

  • 06 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Salatiga-Masih rendahnya literasi dan pemahaman masyarakat terhadap pasar modal, disinyalir menjadi penyebab masih rendahnya perkembangan pasar modal syariah di Indonesia. Meskipun data di Bursa Efek Indonesia pada Bulan Maret 2019 menunjukkan besarnya perkembangan investor di pasar modal syariah, yakni mencapai 50.500 investor, namun dibandingkan dengan jumlah warga muslim di Indonesia, jumlah tersebut masih sangat rendah.

Hal tersebut diungkapkan Walikota Salatiga, Yuliyanto SE, MM saat membuka Training of Trainer (TOT) tentang Pasar Modal Syariah, yang diadakan oleh Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah (PD MES) Salatiga, bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan tema Menuju Masyarakat Cerdas Berinvestasi Syariah, di Ruang Pertemuan Hotel Grand Wahid, Sabtu 03/08/2019.

“Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia sangat besar. Berdasar data dari Bursa Efek di Indonesia pada Maret 2019, jumlah investor di Pasar Modal Syariah telah mencapai angka 50.500 investor, mengingat pada tahun 2017 jumlahnya tidak lebih dari 23.000 investor. Meski demikian, perkembangan besar tersebut masih tergolong rendah apabila dibandingkan dengan jumlah warga muslim mencapai 85 % dari total penduduk sekitar 260 juta jiwa,” papar Yuliyanto.

Dengan peningkatan literasi syariah melalui instansi, kampus dan lembaga masyarakat, Walikota  berharap pemahaman peserta dapat bertambah, dan dapat membantu menyebarluaskannya ke masyarakat khususnya di Salatiga, mengenai  instrumen-instrumen syariah seperti obligasi, saham, reksa dana dan lain-lain. Sebab, selama ini, sebagian besar masyarakat masih menilai bahwa menanam saham adalah haram sebagaimana berjudi (gambling).

“Melalui TOT ini diharapkan peserta dapat menyampaikan ke masyarakat dan mahasiswa agar bisa memahami pasar modal syariah, dan membantu masyarakat untuk tidak terjerumus dalam investasi bodong,” tandasnya.

Sebagaimana dijelaskan Nur Satyo, selaku Perwakilan OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY bahwa, paradigma masyarakat memandang bahwa pasar modal adalah judi karena disangka hanya untung-untungan. Namun masyarakat harus mengetahui jika MUI telah menyatakan bahwa pasar modal menggunakan prinsip syariah atau kerja sama bisnis adalah legal, yang dalam hal ini diijinkan oleh OJK sebagai salah satu alternatif menampatkan dana masyarakat agar tidak salah dalam berinvestasi.

“Investasi di pasar modal menjadi sangat penting sebagai salah satu bukti cinta tanah air, karena perusahaan yg terdaftar di bursa efek adalah perusahaan yang ada di Indonesia, berproduksi di Indonesia dan dikonsumsi oleh orang Indonesia. Contohnya  adalah Indofood, yang produksi dan mayoritas konsumennya adalah orang Indonesia. Sayang sekali jika yang menikmati bagi hasil atau devidennya adalah orang asing yang mencapai 55%  investor di Bursa Efek Indonesia,” tegas Nur Satyo.

Oleh karena itu, melalui TOT ini pula diharapkan bisa menggeser dominasi investor asing yang ada di bursa efek menjadi investor lokal. Sebab, Pasar modal syariah ini pada prinsipnya adalah kerjasama bisnis (syirkah atau musyarakah), dimana beberapa orang yang memiliki dana bekerja sama dan dikumpulkan sebagai modal. Selanjutnya modal tersebut diputar oleh orang yang mempunyai keahlian di bidangnya seperti perusahaan perkebunan dan otomotif sehingga bukan termasuk judi.


— 

Sugeng

Berita Terkait