Wali Kota Magelang Resmikan Rumah Restorative Justice

  • 04 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Magelang membentuk Rumah Restorative Justice di Kecamatan Magelang Tengah. Hal itu untuk memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat, dengan mengutamakan pendekatan kekeluargaan melalui cara mediasi.

“Ini sebuah inovasi Kejaksaan, menjadi hal baik. Segala persoalan seharusnya diselesaikan sejak dini dengan cara musyawarah. Tapi kalau tidak ketemu memang harus ditegakkan,” kata Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz, saat peresmian Rumah Restorative Justice, di Aula Kecamatan Magelang Tengah, Rabu (3/8/2022).

Adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi, sehingga jika ada kasus bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Dia berharap inovasi dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan menjadi wadah kita semua. Kalau ada kasus bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan,” ucap Dokter Aziz.

Dikatakan, Pemkot Magelang mendukung program ini sebagai upaya memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Dia berharap stakeholder dan elemen masyarakat dapat aktif dan berpartisipasi dengan adanya Rumah Restorative Justice, dalam memberikan bantuan hukum sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang Siti Aisyah mengemukakan, terbentuknya Rumah Restorative Justice ini tidak lepas dari bantuan Pemkot Magelang dan Kecamatan Magelang Tengah.

Siti menjelaskan, Restorative Justice merupakan proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, dalam rangka mewujudkan keberhasilan penuntutan demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tujuannya penyelesaian perkara tindak pidana umum dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku. Serta tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan,” papar Siti.

Menurutnya, hadirnya Rumah Restorative Justice ini dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat. Syarat kasus yang bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak boleh lebih dari lima tahun.

“Syarat lainnya, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta. Di samping itu Rumah Restorative Justice ini juga dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kota Magelang,” terang Siti.

Penulis: MagelangKota
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait