Waktu Pendaftaran KPPS Diperpanjang Lima Hari

  • 16 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan telah memperpanjang jadwal pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota 2020. Pendaftaran yang awalnya dibuka 7-13 Oktober 2020 ini, diperpanjang dari 14-18 Oktober 2020.

“Untuk kebutuhan 593 TPS di Kota Pekalongan, kuota KPPS-nya belum terpenuhi. Kemungkinan karena perekrutan dilakukan dalam keadaan pandemi, sehingga antusias masyarakat menurun. Atau bisa jadi warga tertarik merapat ke pasangan calon, karena kebutuhan kali ini untuk gelaran pilwalkot,” terang Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha, saat ditemui di Kantor KPU setempat, Rabu (14/10/2020).

Dijelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pekalongan terkait hal tersebut. Namun, perpanjangan pendaftaran KPPS hanya untuk TPS yang kuotanya belum mencukupi. Pasalnya, ada beberapa kelurahan yang anggota KPPS di TPS-nya sudah terpenuhi.

“Kemarin, kami telah bertemu dengan Sekda Kota Pekalongan untuk menyampaikan progress. Selain itu, kami juga meminta bantuan supaya beliau menginstruksikan kepada jajaran camat dan lurah, untuk mengimbau warganya menjadi KPPS,” ungkap Rahmi.

Dia berharap jadwal pendaftaran yang diperpanjang sampai lima hari, dapat memenuhi kuota anggota KPPS.

“Syarat untuk menjadi anggota KPPS di antaranya berusia 20-50 tahun, bukan termasuk tim kampanye paslon, pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak dalam dua kali berturut-turut menjadi anggota KPPS, serta tidak memiliki penyakit penyerta,” papar rahmi.

Menindaklanjuti perpanjangan pendaftaran KPPS, Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD Bendan untuk mendukung kelancaran proses pendaftaran KPPS tersebut, dengan memfasilitasi pemeriksaan dan keterangan sehat.

“Saya harap kepada para camat dan lurah, dapat mendorong dan memberikan dukungan agar masyarakat antusias mendaftar KPPS. ASN juga dapat berpartisipasi menjadi KPPS,” pungkas Ning.

Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : dnk/ul Diskominfo Jateng

Berita Terkait