Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Waktu Operasional Pasar Tradisional Dibatasi
- 10 Jun
- yandip prov jateng
- No Comments

DEMAK – Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Demak, Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Demak akan memberlakukan kebijakan terkait pembatasan waktu operasional pasar tradisional.
Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Demak Iskandar Zulkarnaen menyampaikan, penyebaran virus Covid-19 yang semakin masif disinyalir berasal dari lingkungan pasar. Karenanya, setelah mengumpulkan Kepala UPTD dan Koordinator pasar se-Kabupaten Demak, pihaknya mengambil kebijakan pembatasan waktu operasional pasar tradisional.
“Kebijakan yang akan dilakukan di antaranya adanya pembatasan jam operasional seluruh pasar tradisional dari jam 06.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Kemudian pemberlakuan satu pintu untuk keluar masuk pengunjung pasar (pintu masuk dan keluar berbeda), dan pemberlakuan protokol kesehatan Covid-19 di lokasi,” terang Iskandar di ruang kerjanya, Rabu (10/6/2020).
Rencananya, lanjutnya, kebijakan pembatasan waktu operasional pasar tradisional akan diberlakukan selama 28 hari, mulai Jumat (12/6/2020) sampai Rabu (29/7/2020), dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi pelaksanaannya.
Ditambahkan, sebelum pemberlakuan kebijakan tersebut, pihaknya akan melakukan survei lapangan dan simulasi akses pasar dengan satu pintu. Selain itu juga melakukan sosialisasi ke paguyuban pedagang dan komunitas pasar.
Penulis : Kominfo Demak
Editor : Di, Diskominfo Jateng