Wakili Warga, Badan Permusyawaratan Desa Didorong Jadi Pengawas Kinerja Aparat Desa

  • 24 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURWOREJO – Seluruh jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didorong untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Sebagai wakil dari penduduk desa, mereka juga diminta untuk menunjukkan sikap dan kepemimpinan yang arif dan bijak.

Permintaan tersebut disampaikan Asisten Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, Nancy Megawati Hadisusilo, pada acara Pembukaan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di Pendapa Bupati Purworejo, Rabu (23/03/2022).

Kedudukan BPD, menurut Nancy, setara dengan pemerintah desa dan merupakan mitra kerja pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berhak untuk urun rembug dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

“Pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan merupakan salah satu alasan terpenting mengapa BPD perlu dibentuk. Upaya pengawasan tentu saja tidak boleh dilandasi niat untuk menjatuhkan pihak tertentu, namun untuk mecegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam mewujudkan tujuan bersama,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPPPAPMD, Bagas Adi Karyanto, para pengurus dan anggota BPD perlu memperoleh pengetahuan menyeluruh mengenai tugas pokok dan fungsinya. Salah satunya lewat kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh Pemkab Purworejo.

“Peserta (acara) keseluruhan terdapat 100 orang. Sebanyak 88 orang di antaranya adalah Ketua BPD dari desa yang akan menyelenggarakan pilkades, pada 2023 mendatang, sedangkan 12 orang lainnya adalah dari usulan kecamatan,” terangnya.

Penulis: Kontributor Purworejo
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait