Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
WAKIL BUPATI BATANG MEMBUKA SOSIALISASI OPTIMALISASI PENGUMPULAN ZAKAT
- 11 Jan
- yandip prov jateng
- No Comments

Batang – Zakat merupakan bagian dari rukun islam yang ketiga oleh karena itu diwajibkan bagi kita sebagai umat muslim berdasarkan penghasilan dalam perhitungan agama yang diatur dalam Al quran, dan ini merupakan kewajiban kita bersama bagaimana menjalankan zakat ini yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Batang Suyono, saat membuka Sosialisasi optimalisasi pengumpulan zakat bertempat di aula kantor Pemkab Batang kamis 11/1/18.
Beliau mengatakan di Kabupaten Batang juga ada peraturan Bupati nomor : 451/361/2017 tentang pengangkatan ketua Basnas di Kabupaten Batang, tentu dengan peraturan-peraturan tersebut agar mengoptimalkan dan memaksimalkan pemanfaatan pengumpulan zakat yang selanjutnya tentu akan bermanfaat bagi kemajuan masyarakat kabupaten Batang yang dalam hal ini sisi perekonomian yang belum mampu atau masyarakat yang berhak menerima zakat tersebut.
Wakil Bupati menghimbau kepada peserta Sosialisasi agar dapat mensyiarkan tentang kemanfaatan zakat di tingkat masyarakat, tentu dari berbagai perusahaan bisa kita masuki, sehingga dari sisi perusahaan perusahaan yang ada dikabupaten batang insyaaallah kedepan akan lebih banyak lagi. Dan ini potensi yang harus dikerjakan untuk bisa memaksimalkan dan dapat memakmuran masyarakat batang yang belum mampu.
Beliau menyampaikan apabila dana zakat tersebut sudah terkumpul melalui Baznas ini bahwa kita bagaimana melihat secara global dan makro jangan sampai mendeskritkan atau melihat dari sisi orang itu dari organisasi apa tapi dilihat dari orang yang membutuhkan dan berhak menerimanya tandas Wakil Bupati.
Sosialisasi optimalisasi pengumpulan zakat ini bertujuan agar mewujudkan persamaan persepsi pemahaman yang sama yakni tentang telah memenuhi nishab dengan membayar zakat sebesar 2,5%, pelaksanaan dan tatalaksana pengumpulan dan penyaluran zakat, mekanisme pembentukan dan kepengurusan Unit Pegumpulan Zakat (UPZ) ujar Retno Dwi Irianto selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra dalam laporannya.
Ia menambahkan sosialasi tersebut juga bertujuan sebagai pertanggungjwaban pengumpulan dan penyaluran zakat serta daftar Muzakit (orang yang mengeluarkan zakat) dan Mustahik (orang yang berhak menerima zakat).
Sosialisasi tersebut dihadiri Wakil Bupati Batang Suyono, Sekda Batang Nasikhin, Asisten Pemerintahan dan Kesra Retno Dwi Irianto, Ketua Baznas Kabupaten Batang Acfa Mahfudz, kepala OPD terkait, Kementerian Agama, pimpinan perusahan.