Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Usaha Kuliner Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
- 17 Aug
- yandip prov jateng
- No Comments

TEMANGGUNG – Untuk mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid-19 melalui usaha jasa makanan dan minuman, Pemerintah Kabupaten Temanggung melaksanakan sosialisasi penanganan dan pengendalian Covid-19 ke rumah makan, warung makan, restoran dan usaha kuliner lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Temanggung, Sabtu (15/8/2020).
Kegiatan ini dilaksanakan serentak untuk memastikan protokol kesehatan telah dilaksanakan pada sektor usaha jasa makanan dan minuman.
Tim Pelaksana Sosialiasasi melaksanakan sosialisasi dan memastikan pelaksanaannya di enam lokasi, yaitu Rumah Makan Warung Gunung Sigandul Kledung, Lia Resto dan Caffee, Warung Makan Bu Carik, Mutiara Seafood, Mie Naruto, Rumah Makan Sari Ayam yang semuanya berlokasi di Parakan.
“Setelah diberi penjelasan, pemilik juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan bermaterai sebagai komitmen menaati protokol yang ditetapkan,” jelas Indra Setiawan, salah satu anggota Tim Pelaksana Sosialisasi yang juga Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung.
Rachmad Suhartono (50) pemilik Lia Resto dan Caffee, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut dan mengapresiasi perhatian Pemkab Temanggung kepada para pengusaha di bidang kuliner seperti dirinya.
“Terima kasih untuk Pemkab yang telah memberikan perhatian kepada kami. Dengan penjelasan yang disampaikan, saya menjadi lebih mantab untuk kembali membuka usaha dan akan saya laksanakan protokol yang ada dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Untoro (55) pemilik Mutiara Seafood juga menyampaikan hal serupa.
“Surat pernyataan akan saya laminating dan tempelkan sebagai bukti komitmen,” ungkapnya.
Penulis : MC.TMG/Ekape
Editor : WH/Diskominfo Jtg