UMK Temanggung Diusulkan Naik 4,05 Persen

  • 23 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) melakukan penandatanganan pengusulan Upah Minimum Kabupaten(UMK) Temanggung tahun 2024. Penandatanganan dilakukan di Ruang Gajah, Kantor Bupati Temanggung, Rabu (22/11/2023).
“Saya mengapresiasi kepada tim dari Dinperinaker yang telah merumuskan upah ini, sehingga di tahun 2024 naik sebesar Rp82.116,56. Kemudian nanti dilakukan sosialisasi kepada serikat pekerja, buruh, Apindo dan Dinperinaker, sehingga yang disampaikan dan dirumuskan hari ini clear semuanya,” ungkap Pj Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo
Hary menegaskan, regulasi dan aturan harus dicek dan dipedomani, sehingga bisa diterima oleh kedua belah pihak, antara penerima upah dan pemberi kerja atau perusahaan.
Rahmaningrum selaku Sekretaris Dinperinaker mengungkapkan, bahwa di tahun 2024 UMK Temanggung naik sebesar Rp82.116,56 atau 4,05 persen, dari semula Rp2.027.518,99, menjadi Rp2.109.685,88. Nilai itu didapat berdasarkan diskusi panjang dengan perwakilan DPK Apindo, Ketua F-Hukatan KSBSI, BPS Temanggung dan perwakilan dari beberapa perusahaan yang ada di Temanggung.
“Hasil rumusan nilai berdasarkan pertimbangan variabel beberapa hal, di antaranya alpha sebesar 0,3 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen dan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,49 persen. Hasil tersebut akan kita usulkan kepada Gubernur Jawa Tengah agar bisa ditetapkan sebagai Upah Minimum Kabupaten Temanggung tahun 2024,” tandasnya.
Di sisi lain, Ketua F HUKATAN KSBSI Fatkhullah menambahkan, kesepakatan ini harus disosialisasikan dan membina perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Temanggung untuk menerapkan UMK ini.
“PP 51 ini memang sangat dilematis, bahwa pengupahan setiap tahunnya mengalami sebuah gejolak yang regulasinya berubah sejak tahun 2021 sampai saat ini. Alhamdulillah dari Dinperinaker, juga kita tidak hanya rapat secara internal, tapi juga secara ekternal untuk membuang ego sektoral dan mencari solusi terbaik, sehingga tercetus sesuai UMK tersebut,” pungkasnya.

Penulis: MC.TMG/Tfa;ds2;Ekp
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait