Turunkan Kemiskinan, Satu Perangkat Daerah Satu Dampingan Desa

  • 14 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Setiap perangkat daerah di Kabupaten Jepara diwajibkan memiliki satu desa dampingan. Hal itu perlu dilakukan untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.

Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, angka kemiskinan di Kabupaten Jepara periode September 2020 menunjukkan kenaikan sebesar 0,51 persen di banding 2019. Yakni, dari 6,66 persen menjadi 7,17 persen di 2020.

“Ini dipengaruhi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi. Sehingga, berdampak pada ekonomi mereka,” kata Andi, sapaan akrabnya pada peluncuran gerakan satu perangkat daerah satu dampingan desa, di Gedung Shima Jepara, Rabu (13/10/2021).

Namun demikian, lanjut bupati, jika dibandingkan dengan angka kemiskinan Nasional, yang sebesar 9,78 persen dan Provinsi Jawa Tengah 11,41 persen, angka kemiskinan Kabupaten Jepara relatif lebih rendah. Yakni sebesar 7,17 persen.

“Jepara berada di peringkat tiga, angka kemiskinan terendah di Jateng,” kata dia.

Dijelaskan, konsep gerakan satu perangkat daerah satu dampingan desa adalah kemitraan dan kolaborasi berjenjang antara pemerintah daerah dengan pihak-pihak non-pemerintah, meilputi swasta, lembaga zakat, perguruan tinggi, dalam upaya menumbuhkan komitmen dan semangat gotong royong.

Untuk itu, Andi berharap, dengan gerakan itu, dapat menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Jepara.

“Program ini sangat baik. Kami mengajak bapak dan ibu mengambil komitmen, segera menurunkan 1,5 persen kemiskinan di Jepara,” tegasnya.

Penulis: Dian, Diskominfo Jepara
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait