Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Turunkan Angka Kemiskinan, Data Masyarakat Miskin Purbalingga Dibenahi
- 05 Jun
- yandip prov jateng
- No Comments

PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data 144 ribu keluarga penerima manfaat (KPM). Pendataan ulang dimaksudkan untuk membenahi basis data masyarakat miskin, sehingga kelak bantuan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.
Demikian disampaikan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, di kantornya, beberapa waktu lalu. Pembenahan data penerima bantuan diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan di Purbalingga.
Tiwi juga menginstruksikan jajarannya untuk mendata warga miskin yang selama ini belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Kalau kita bicara kemiskinan ini kita bicara basis data. Jika data yang digunakan tidak valid maka bantuan yang diberikan tidak akan tepat sasaran, berarti dampaknya tidak akan secara signifikan mengurangi angka kemiskinan,” ungkap Bupati Tiwi.
Dijelaskan, saat ini angka kemiskinan di Purbalingga sebesar 16,24 persen. Angka itu lebih tinggi daripada tahun 2019, yaitu sebesar 15,03 persen. Menurut Tiwi, peningkatan angka kemiskinan di Purbalingga merupakan dampak dari pandemi Covid-19.
Selain pendataan ulang, imbuh bupati, pihaknya akan melakukan penjaringan 35 ribu warga miskin sebagai calon peserta BPJS Kesehatan, dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional. Langkah ini dilakukan untuk mengisi kuota PBI yang masih kosong. Bupati berharap, jumlah tersebut harus bisa dipenuhi pada Juli 2022.
Saat ini, lanjutnya, sebanyak 894 ribu orang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan, baik dengan biaya mandiri maupun berstatus PBI. Sebanyak 576 ribu orang PBI BPJS dibiayai oleh pemerintah melalui APBN, sedangkan 23 ribu orang PBI BPJS dibiayai melalui APBD Kabupaten Purbalingga.
Bupati menjelaskan, target PBI BPJS yang dibiayai oleh pemkab sebanyak 37 ribu orang, sehingga terdapat sisa kuota sebanyak 14 ribu orang. Pemkab Purbalingga juga telah mengalokasikan dana pembayaran premi bagi 37 ribu orang PBI, pada APBD Tahun 2022, yakni
sebesar Rp18 miliar.
“PBI dari APBN kita masih ada slot kosong sebanyak 21 ribu (orang), sedangkan PBI dari APBD (kabupaten) ada slot kosong 14 ribu. Jadi total masih ada 35 ribu masyarakat miskin di Purbalingga yang harus didaftarkan,” bebernya.
Menurutnya, pengisian kuota sempat dilakukan Pemkab Purbalingga, namun banyak data yang ditolak oleh sistem BPJS. Penyebabnya nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak valid.
Proses penjaringan peserta baru PBI JKN ini akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga melalui struktur yang ada di bawahnya. Kuota tersebut juga akan disisakan untuk kepentingan emergency dan juga untuk bayi peserta PBI JKN yang baru lahir.
Tiwi juga meminta jajarannya untuk
berkoordinasi sebelum mengajukan usulan penerima bantuan.
“Saya minta Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dindukcapil saling berkoordinasi saat mengusulkan penerima bantuan. Supaya dipastikan NIK dan data-data calon penerima manfaat valid, agar nantinya tidak ada lagi usulan yang ditolak,” tegas bupati.
Penulis: Dhs, Kominfo Purbalingg/ Gn, Humas Purbalingga
Editor: Tn, Diskominfo Jateng