Tukar Guling Langkah Solutif Pemerintah

  • 22 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

//Masyarakat Diminta Manfaatkan Sebaik-Baiknya//
KUDUS- Prosedur dan kesepakatan yang tepat menjadi hal penting dalam tukar guling tanah. Kedua pihak harus sama-sama memahami aturan yang telah ditetapkan. Hadir saat meninjau tanah pada Selasa (21/1), Plt. Bupati H.M. Hartopo memastikan tukar guling tanah di Desa Kedungdowo sesuai prosedur.
Pihaknya menyampaikan masyarakat harus memanfaatkan secara positif tanah hasil tukar guling tersebut. Pasalnya, segala prosedur dan aturan telah dilaksanakan dengan baik sehingga aman. H.M. Hartopo juga menegaskan tidak ada intervensi dalam pelaksanaan tukar guling. “Semua tahapan telah dilalui sehingga tukar guling kami pastikan aman. Mohon dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ucapnya.
H.M. Hartopo menyampaikan keprihatinannya karena lahan masyarakat berada di tengah-tengah lahan perusahaan. Sementara itu, tanah yang diganti memiliki akses jalan sehingga dapat dilalui dengan mudah. Pihaknya berharap semoga semua proses berlangsung lancar. “Saya prihatin karena tanah masyarakat berada di tengah-tengah lahan perusahaan, takutnya nanti dianggap menganggu sehingga dikilung. Oleh karena itu kami harap tukar guling ini menjadi solusi terbaik. Semoga penggantian tanah dapat berjalan lancar sampai akhir,” harapnya.
Sementara itu, ketua panitia tukar guling Zaenuri memaparkan total luas penggantian tanah 2954 meter persegi dengan rincian tanah yang telah betsertifikat seluas 2331 meter persegi dan belum bersertifikat seluas 623 meter persegi. Pihaknya menyampaikan tahapan tukar guling telah dimulai sejak musyawarah desa pada 23 September tahun lalu hingga saat ini. Panitia telah melaksanakan diskusi bersama Pemerintah Kabupaten Kudus, perusahaan, perangkat desa, dan BPD setempat. “Tahapan demi tahapan yakni musyawarah desa, audiensi dengan pemerintah terkait maupun peninjauan tanah,” ucapnya.

Berita Terkait