Tugas Guru Tak Lagi tentang Akademik Anak Didik

  • 04 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Tugas guru sekarang sangat berbeda dengan zaman dulu. Sekarang, guru memiliki tanggung jawab yang lebih banyak terhadap anak didik.

Hal itu disampaikan Bupati Rembang, Abdul Hafidz, pada lokakarya tujuh program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan VIII Provinsi Jawa Tengah, di Gedung Haji, Sabtu (2/12/2023). Menurutnya, tugas guru di waktu dulu hanya terpusat untuk memberikan pelajaran kepada anak didik. Namun sekarang, guru dituntut harus bisa memotivasi, memfasilitasi, dan mengembangkan potensi anak, sampai ke jenjang yang paling tinggi dan maksimal.

“Guru sekarang harus ada nilai tambah, berupa program di luar mendidik anak. Bagaimana guru ini bisa memberikan motivasi, bisa mengangkat potensi-potensi yang dimiliki oleh anak itu sendiri,” jelas bupati.

Hafidz berharap, para guru dapat mengikuti program-program pemerintah. Seperti, program guru penggerak, yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi diri sendiri dan juga menggerakkan sesama guru, serta murid.

Disampaikan, pihaknya akan mengambil kebijakan untuk jabatan kepala sekolah dan pengawas, yakni harus sudah lulus program guru penggerak. Sebab, program guru penggerak menjadi salah syarat untuk menjabat sebagai kepala sekolah dan pengawas, yang sesuai Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022, tentang petujuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah.

“Ini sedang diproses, tinggal kita nanti menetapkan melalui pelantikan yang akan kita lakukan, insyaallah pada akhir tahun ini. Itu sesuai aturan,” imbuhnya.

Pengembang teknologi pembelajaran Balai Besar Guru Penggerak Jawa Tengah, Ady Saefudin mengungkapkan, lokakarya tersebut merupakan tahapan akhir guru penggerak.

“Pembelajaran kepemimpinan pada diri sendiri. Yang kedua, bagaimana caranya mengembangkan kelas, dan yang ketiga bagaimana guru tersebut mengembangkan sekolah,” bebernya.

Setelah lulus dan mendapat sertifikat, lanjut Ady, bisa menjadi syarat untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas.

Penulis: Mifta, Kominfo Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait