Toleransi Antarumat Beragama, Hindari Gesekan di Masyarakat

  • 23 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KUDUS – Pendirian rumah ibadah di satu tempat, harus melalui musyawarah desa, yang melibatkan tokoh-tokoh agama. Dalam hal ini, toleransi antarumat beragama mutlak diperlukan agar tak terjadi gesekan di masyarakat.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo, saat Pembinaan Forum Kerukunan Umat Beragama, di Balai Desa Karangbener, Selasa (23/2/2021). Dia berharap persatuan dan kesatuan terus dipupuk, terutama antarumat beragama.

“Antarumat beragama harus toleran, agar masyarakat dapat hidup rukun dan saling berdampingan satu sama lain,” kata Hartopo.

Pihaknya tidak menghalangi dan menghambat pendirian rumah ibadah,.selama rumah ibadah yang dibangun sesuai agama yang diakui Pemerintah Republik Indonesia.​ Namun, pembangunannya juga harus sesuai mekanisme yang berlaku, dengan keterlibatan tokoh agama dan masyarakat melalui musyawarah desa.

“Kalau mau mendirikan tempat ibadah, tentu saja harus melalui mekanisme yang benar,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Hartopo menekankan agar pemerintah desa lebih inovatif dalam melaksanakan musyawarah desa. Meskipun di masa pandemi, musyawarah desa dapat tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Seperti mengurangi maupun membatasi jumlah peserta yang ikut dalam rapat.​

“Walaupun serba terbatas, musyawarah desa harus tetap dilakukan dengan berbagai inovasi, sejalan dengan penerapan protokol kesehatan,” tuturnya.

Penulis : Kontributor Kudus

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait