Tolak Gratifikasi, Langkah Awal Cegah Perilaku Koruptif

  • 10 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURWOREJO – Seluruh aparatur pemerintah di Kabupaten Purworejo didorong untuk memberikan teladan dalam penerapan pengendalian gratifikasi, terutama di lingkungan kerjanya masing-masing secara berkesinambungan. Dengan begitu, jajaran abdi negara bisa terhindar dari penyalahgunaan wewenang yang mengarah kepada suap.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Purworejo, Yuni Astuti, saat membuka sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Purworejo,
mengutarakan, seluruh ASN Purworejo harus punya pemahaman tentang gratifikasi.

“Jangan sampai karena kita tidak tahu atau pemahaman yang tidak tepat, tetapi masuk gratifikasi. Kan tidak lucu, kita kepeleset karena gratifikasi. Kita harus benar-benar memahami filosofi gratifikasi yang dimaksudkan Undang-Undang,” kata Yuni, di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, Senin (9/11/2020).

Pjs Bupati menambahkan, informasi mengenai gratifikasi tidak hanya diperlukan bagi aparatur pemerintah saja melainkan juga bagi masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak membiasakan diri untuk memberikan imbalan kepada aparatur pemerintah terkait dengan kewenangannya.

Menurut Yuni, praktik memberi dan menerima hadiah sesungguhnya merupakan hal yang wajar dalam hubungan kemasyarakatan, termasuk bagi warga Indonesia yang hidup dengan keberagaman suku bangsa dengan segala adat-istiadatnya. Namun, hal yang perlu dihindari adalah adanya maksud tertentu saat pemberian tersebut yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Alhasil,  pemberian itu dapat diindikasikan sebagai gratifikasi.

Yuni berharap, kegiatan sosialisasi tersebut menjadi salah satu langkah awal untuk mendukung pembangunan sumberdaya manusia Pemkab Purworejo yang bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini bisa meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang gratifikasi, sekaligus sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan pelaku tindak pidana korupsi,” imbuh Yuni.

Koordinator PPG Direktorat Gratifikasi KPK sekaligus Penyusun Antikorupsi Utama LSP-KPK, Sugiarto, menjelaskan, gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Hal itu dikarenakan orang yang menerima gratifikasi biasanya menghalalkan segala cara agar dapat memuaskan dirinya sendiri atau orang lain, meskipun harus menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum.

 

“Menurut survey partisipasi publik tahun 2019, hanya 37 persen responden segmen masyarakat yang mengetahui istilah gratifikasi. (Lalu) hanya 13 persen responden segmen pemerintah yang pernah lapor gratifikasi,” terang Sugiarto.

Dijelaskan, korporasi juga dapat dipidana bila memperoleh keuntungan atau manfaat, melakukan pembiaran dan tidak melakukan langkah-langkah pencegahan terjadinya tindak pidana. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 13 tahun 2016 pasal 4 ayat 2.

“Jika masyarakat umum disebut hadiah, jika penerima (adalah) pegawai negeri atau penyelenggara negara disebut gratifikasi. Gratifikasi diperbolehkan jika pemberian dalam arti luas dan tidak bertentangan dengan UU. Gratifikasi dilarang jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban,” kata Sugiarto.

Sugiarto menambahkan, terdapat pengecualian sanksi hukum bagi penerima gratifikasi sesuai pasal 12 huruf c, Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Gratifikasi tidak dianggap suap jika penerima gratifikasi lapor kepada KPK sebelum 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

“Tolak gratifikasi jika diterima langsung dan terindikasi suap. Jika tidak dapat menolak atau mungkin karena ragu, segera laporkan,” pungkas Sugiarto.

Penulis: Rko/Kontributor Purworejo
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait