TMMD Reguler ke-121, Buka Akses Jalan ke Perkebunan Warga Labuhan Kidul

  • 25 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-121 Tahun 2024 akan fokus menggarap sejumlah ruas jalan, jembatan, dan perbaikan rumah di Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke, hingga satu bulan ke depan.

Komandan Kodim (Dandim) 0720/Rembang, Letkol Inf Yudhi Yahya mengatakan, pembangunan fisik meliputi pembangunan jalan sepanjang 803 meter, yang terbagi menjadi dua. Yakni, jalan makadam sepanjang 510 meter dan rabat beton sepanjang 293 meter.

Selama satu bulan kedepan, lanjutnya, TNI bersama warga setempat, akan membangun jembatan sepanjang 10 meter dengan tebing jalan sepanjang 190 meter.

Disampaikan, pembangunan jalan kali ini untuk membuka jalan pertanian warga. Pasalnya, selama ini warga tidak memiliki akses untuk mencapai areal pertanian.

”Pembukaan jalan ini, agar warga yang membawa hasil dari kebun ataupun hasil panen bisa lebih efisien, menghemat tenaga, biaya serta waktu, sehingga dapat menambah manfaat ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya, pada upacara pembukaan TMMD Reguler ke-121 2024, Rabu (24/7/2024).

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan, TMMD adalah upaya mewujudkan komitmen moral TNI dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat.

“Hari ini, kita merayakan semangat kebersamaan, dedikasi, dan kolaborasi yang luar biasa antara TNI dan rakyat, dalam program TNI Manunggal Membangun Desa. Program ini bukan sekadar inisiatif melainkan menjadi manifestasi nyata dari komitmen kita bersama, untuk membangun Indonesia dari desa-desa,” tegas dia.

Menurut bupati, TMMD bukan hanya tentang pembangunan fisik seperti jembatan, jalan, atau fasilitas publik. Program ini juga tentang membangun jembatan kebersamaan, memadukan jalan kekeluargaan, dan menciptakan fasilitas untuk memperkuat ikatan persaudaraan.

Sedangkan di Kabupaten Jepara, program TMMD diselenggarakan di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, mulai 24 Juli hingga 22 Agustus 2024. Kegiatan fisik yang akan dilaksanakan meliputi, pembangunan rabat beton sepanjang 243 meter dengan lebar tiga meter, dan tebal 0,12 meter dari APBD Kabupaten Jepara. Sedangkan dari APBD Provinsi, panjang 350 meter, lebar tiga meter, dan tebal 0,12 meter. Selain itu, juga akan dibangun dua unit rumah tidak layak huni (RTLH).

Penulis: Mifta Rembang/STY, Diskominfo Jepara
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait